Tabungan Haji, Pengertian hingga Cara Buka Rekening Haji

ANTARA FOTO/REUTERS/Saudi Press Agency/Handout /WSJ/dj
Ilustrasi
Editor: Redaksi
25/5/2022, 09.57 WIB

Tabungan haji adalah cara mengumpulkan dana secara syariah bagi mereka yang ingin berangkat ke Makkah tapi menghadapi kendala uang. Berangkat menunaikan ibadah haji memang memerlukan dana yang relatif besar. Biaya perjalanan haji rata-rata di atas Rp 30 juta.

Membuka tabungan haji menjadi pilihan dari banyak pihak untuk mengantisipasi kemungkinan uang tabungan terkuras untuk hal-hal yang tidak menjadi prioritas. Bank pun menyediakan opsi tabungan haji dalam produknya. Sebelum membuka tabungan haji, ada baiknya mengenal seluk-beluk tabungan haji.

Pengertian Tabungan Haji

Tabungan haji adalah produk perbankan yang ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam merencanakan tabungan untuk berangkat haji.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 46 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan keuangan haji wajib dilakukan melalui bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dan dapat ditempatkan atau diinvestasikan.

Dalam mengelola dan haji ini, bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.

Manfaat Tabungan Haji

Ada berbagai manfaat tabungan haji, seperti:

  • Uang tersimpan lebih aman.
  • Bisa auto debet dari tabungan utama setiap bulannya untuk masuk ke tabungan haji, atau bisa juga menyetor uang secara tunai di bank.
  • Ketika dana sudah mencapai nominal tertentu, bank biasanya akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar ke Departemen Agama setempat, sehingga bisa mengantisipasi antrean haji yang memiliki waktu tunggu hingga bertahun-tahun.
  • Jika uang belum cukup dalam satu tahun menjelang keberangkatan, biasanya bank akan meminta untuk mencukupi uang tersebut sehingga ketika berangkat haji dananya sudah terpenuhi. Namun bila sudah mencukupi, tetap diperkenankan untuk terus menabung karena bisa dipergunakan sebagai uang saku ketika haji.
  • Memudahkan nasabah mendapatkan porsi keberangkatan haji karena sistem yang telah terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang berada dalam satu provinsi dengan domisili nasabah. 

Syarat Membuka Tabungan Haji

Syarat membuka tabungan ini mudah. Calon nasabah cukup melampirkan KTP/SIM. Siapkan pula setoran awal minimum sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Rata-rata setoran awal di bank adalah sebesar Rp 100.000, sementara setoran selanjutnya adalah minimal Rp 100.000.

Untuk mendapatkan kuota pendaftaran, nasabah perlu menyetorkan dana awal minimal Rp 25.000.000. Jadi, nasabah sudah didaftarkan sesuai dengan embarkasi atau domisili masing-masing.

Menabung untuk ibadah haji bergantung pada besaran setoran tiap bulannya. Semakin banyak dan rutin, tentu semakin cepat untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji.

Tabungan Haji Terbaik

Ada banyak pilihan dalam perencanaan menabung untuk naik haji yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga terpercaya lainnya. Anda dapat memilih produk menabung untuk haji yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Setidaknya ada 11 bank yang menyediakan layanan tabungan haji. Bank yang menyediakan layanan haji, antara lain Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Muamalat, Bank BTN, Bank Mega, dan Bank BCA. Ada juga Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Panin, dan Bank CIMB. Institusi lain yang memiliki tabungan haji adalah Pegadaian.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menentukan pilihan tabungan haji terbaik.

  1. Terpercaya. Syarat mutlak sebelum membuat tabungan haji yaitu institusi terpercaya dan menjalankan prinsip syariah. Calon nasabah bisa mempertimbangkan kemudahan akses bank dalam membuka tabungan haji.
  2. Perhatikan fasilitas dan manfaatnya. Beberapa bank ada yang melengkapi dengan buku tabungan fisik hingga manfaat berupa asuransi. Ini bisa jadi penentu dalam membuka tabungan.
  3. Cermati biaya. Setiap bank memiliki kebijakan bebeda mengenai biaya. Secara umum, tabungan haji tidak dikenakan biaya bulanan, tapi ada biaya pengantian buku tabunga hilang, atau biaya tutup rekening jika target melaksakan haji tidak tercapai.
  4. Tersedia kuota haji. Bank mematok minimal isi tabungan Rp 25 juta untuk dapat terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).