Definisi NPWP, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya Seperti KTP

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi
Penulis: Yandi M. Rofiyandi
Editor: Redaksi
17/6/2022, 08.49 WIB

1. NPWP Pribadi

Orang pribadi: diberikan kepada wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.

Hidup berpisah: diberikan kepada perempuan yang sudah kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah atau cerai berdasarkan keputusan hakim.

Pisah harta: diberikan kepada suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karena secara tertulis menghendaki berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan.

Memilih terpisah: diberikan kepada perempuan yang sudah kawin selain kategori hidup berpisah dan pisah harta. Perempuan yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suaminya.

Warisan belum terbagi: NPWP merupakan satu kesatuan subjek pajak pengganti atau menggantikan mereka yang berhak atau ahli waris.

2. NPWP Badan

Badan: diberikan kepada sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha.

Joint operation: diberikan kepada bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan atas nama bentuk kerja sama operasi.

Kantor perwakilan perusahaan asing: diberikan kepada Wajib Pajak perwakilan asing atau kantor perwakilan perusahaan asing.

Bendahara: diberikan kepada bendahara pemerintah yang membayar gaji, honor, tunjangan, upah dan juga pembayaran lainnya. Selain itu diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Penyelenggara kegiatan: diberikan kepada pihak empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan sebuah kegiatan. 

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP

Tidak semua warga Indonesia wajib memiliki NPWP. Orang atau perusahaan yang wajib memiliki NPWP adalah yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Berikut adalah persyaratan subjektif sehingga wajib memiliki NPWP:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 

Selain persyaratan subjektif, ada persyaratan objektif bagi pihak yang wajib memiliki NPWP. Syarat objektif yang dimaksud adalah mempunyai penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk ke dalam wajib membayarkan pajak.

Kewajiban membayar pajak ini sendiri hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dilansir dari Online Pajak, orang dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib untuk membayar atau melaporkan pajak. Pun tidak wajib mempunyai NPWP.

Halaman: