Memahami Jenis-jenis Impor dalam Sistem Kepabeanan Indonesia

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ilustrasi, suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penulis: Agung Jatmiko
30/6/2022, 14.16 WIB

Merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas dua golongan.

Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang impor yang dibawa oleh penumpang, atau barang impor yang dibawa awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

Adapun, terhadap barang pribadi penumpang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

3. Impor Barang Pelintas Batas

Merujuk pada PMK Nomor 89/PMK.04/2007, barang pelintas batas didefinisikan sebagai barang yang dibawa oleh penduduk yang berdiam, atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara.

Impor barang pelintas batas ini, dilakukan oleh penduduk yang masuk kategori pelintas batas, dan memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Atas impor ini, dapat memperoleh pembebasan bea masuk apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

4. Impor Sementara

Pengertian impor sementara tertera dalam Pasal 1 Ayat (4) PMK Nomor 178/PMK.04/2017. Dalam aturan tersebut, imor sementara diartikan sebagai barang kegiatan memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean, dengan tujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

Menurut Purwito dan Indriani, impor sementara merupakan kegiatan yang dilakukan oleh importir yang diberikan izin oleh menteri perdagangan atau menteri keuangan dalam hal-hal tertentu. Misalnya, untuk menyelenggarakan kegiatan seperti acara amal (charity) dan pameran.

5. Reimpor

Reimpor merupakan kegiatan yang dilakukan oleh eksportir, yang memasukkan kembali barang-barang yang telah diekspor ke dalam daerah pabean.

Kegiatan reimpor ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti adanya penolakan dari importir di negara tujuan, terkait dengan mutu barang, cacat tersembunyi, atau peraturan di negara tujuan yang menyebabkan barang harus dikembalikan ke negara asalnya.

Halaman: