Pagi ini merupakan batas akhir penawaran lelang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atas 14 mobil. Pelelangan yang dibuka sejak Senin awal pekan ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
Lelang tersebut merupakan bagian dari penghapusan barang milik negara. Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup dan daring. Peserta yang tertarik menawar melalui internet secara tertutup (close bidding) dapat mengakses domain lelang.go.id.
Lalu, apa definisi lelang? Apa fungsi dan tujuan lelang? Apa manfaat lelang bagi pemenang, pemilik barang, maupun negara? Bagaimana syarat sebuah lelang? Bagaimana pula cara kerja lelang?
Definisi Lelang
Secara umum, lelang adalah aktivitas jual-beli benda atau jasa yang ditawarkan kepada orang banyak. Penawar dengan harga tertinggi yang berhak mendapatkan barang atau jasa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah “penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.”
Aktivitas ini terdiri dari berbagai variasi berdasarkan batas minimal penawaran, durasi hingga cara penentuan pemenang lelang. Dalam prosesnya, lelang tidak memiliki maksimal penawaran. Sedangkan harga limit lelang adalah harga awal yang telah ditentukan dan diumumkan secara terbuka.
Menurut Ototritas Jasa Keuangan, arti lelang adalah penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik). Lelang juga dapat berarti penjualan saham di bursa efek. Penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun).
Apa Itu Lelang?
Lelang merupakan istilah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang berasal dari bahasa Latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Di Indonesia, lelang mulai diundangkan pada 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut, dasar hukum lelang dikenal dengan Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang.
Penyelenggara lelang dari pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang. Dari kedua penyelenggara tersebut, terdapat perbedaan kewenangan lelang yang cukup signifikan di mana balai lelang hanya diperbolehkan untuk melakukan lelang noneksekusi sukarela sedangkan KPKNL dapat melaksanakan segala bentuk lelang.
Lelang noneksekusi sukarela merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Mudahnya lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk menjual barang milik pribadi yang secara sukarela ingin dijual melalui lelang.
Perbedaannya dengan kewenangan pada KPKNL, lelang yang dapat dilakukan termasuk pada lelang eksekusi wajib dan lelang noneksekusi wajib. Sebagai contohnya lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi tadi, lelang barang putusan pengadilan, lelang barang milik negara, dan lain sebagainya.
Fungsi Lelang
Fungsi lelang dibedakan menjadi dua yaitu lelang privat dan publik.
1. Fungsi Publik
Fungsi ini terbentuk apabila ada instrumen khusus dalam tugas umum pemerintahan oleh aparatur negara. Lelang publik memberikan pelayanan penjualan barang dengan aman, cepat, tertib, dan pada harga yang wajar.
Lelang ini bertujuan menambah pendapatan negara dari bea lelang. Lelang juga berfungsi meningkatkan efisiensi dan menciptakan administrasi yang tertib melalui penanganan aset negara.
2. Fungsi Privat
Fungsi privat hanya meliputi pembeli dan penjual. Tidak ada kaitanya dengan satu atau lain hal dalam kegiatan ekonomi ini.
Jenis-jenis Lelang
Jenis-jenis lelang terbagi berdasarkan penawaran dan hukum.
#Berdasarkan Penawaran
Jenis lelang berdasarkan penawaran antara lain:
Lelang Online
Lelang online dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara daring. Jenis lelang ini lebih digemari, mengingat tidak memerlukan waktu dan tenaga yang besar karena bisa dilakukan di mana saja.
Lelang Konvensional
Lelang konvensional dilakukan secara langsung dan bertatap muka antara peserta dan pejabat lelang.
#Berdasarkan Hukum
Jenis-jenis lelang berdasarkan pada hukum yang berlaku antara lain:
Lelang Non-Eksekusi Wajib
- Lelang benda dari Negara atau Daerah.
- Lelang benda dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Lelang benda dari Usaha Milik Negara atau Daerah.
- Lelang aset dari harta tidak terurus.
- Lelang aset Bank Indonesia.
- Lelang kayu dan hasil hutan lainnya, harus dari tangan pertama.
Lelang Non-Eksekusi Sukarela
- Lelang harta bank dalam likuidasi.
- Lelang barang perorangan atau swasta.
- Lelang benda milik BUMN atau BUMD.
- Lelang benda dari perwakilan negara luar.
Lelang Eksekusi
- Lelang eksekusi pengadilan.
- Lelang eksekusi harta pailit.
- Lelang eksekusi barang rampasan.
- Lelang eksekusi pegadaian.
- Lelang eksekusi jaminan fidusia.
Manfaat Lelang
Dilansir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ada beberapa manfaat lelang dilihat dari sisi pemenang, penjualan melalui lelang, serta manfaat untuk perekonomian, dan negara.
Manfaat lelang ketika menjadi pemenang lelang:
1. Penjualan lelang didukung oleh dokumen yang sah karena sistem lelang mengharuskan Pejabat Lelang meneliti lebih dahulu tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual (legalitas subjek dan objek lelang). Sehingga, ketika kita menjadi pemenang lelang, tentu saja barang yang kita miliki sudah terjamin dari berbagai sisi legalitasnya.
2. Dalam hal barang yang dibeli adalah barang tidak bergerak berupa tanah, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat akta jual beli ke PPAT tetapi dengan Risalah Lelang pembeli dapat langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk balik nama. Hal tersebut karena Risalah Lelang merupakan akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.
Manfaat menjual barang melalui lelang:
- Mengurangi rasa kecurigaan/tuduhan kolusi dari masyarakat atau dari pemilik barang karena penjualannya dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum dapat mengontrol pelaksanaannya.
- Menghindari kemungkinan adanya sengketa hukum.
- Penjualan lelang sangat efisien karena didahului dengan pengumuman, sehingga peserta lelang dapat terkumpul pada saat hari lelang.
- Penjual akan mendapatkan pembayaran yang cepat karena pembayaran dalam lelang dilakukan secara tunai.
- Penjual mendapatkan harga jual yang optimal karena sifat penjualan lelang yang terbuka dengan penawaran harga yang kompetitif.
Manfaat lelang untuk perekonomian:
- Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang dalam hal subjektivitas seseorang berpengaruh terhadap kualitas barang, kreativitas pembuatan dan nilai artistik suatu barang.
- Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang pada saat situasi perekonomian tidak menentu.
- Memberi jawaban yang pasti mengenai status kepemilikan suatu barang.
- Harga yang terbentuk pada lelang dapat menjadi standar dan barometer dalam sektor perekonomian tertentu.
Manfaat bagi negara:
Pelaksanaan lelang menambah pendapatan bagi negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Syarat Lelang
Berikut adalah syarat dan unsur lelang yang membedakannya dengan jual beli biasa
- Wajib bersifat transparan, sesuai asas lelang yang berlaku.
- Penjualan lelang dilaksanakan dengan cepat dan efisien.
- Penjualan secara lelang wajib didahului dengan pengumuman.
- Dalam lelang, harus dilakukan dengan tunai dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Peserta lelang pada prinsipnya wajib menyetor uang jaminan terlebih dahulu sebelum mengikuti pelelangan. Pembayaran dilakukan tiga hari kerja setelah lelang. Jika tidak, pemenang lelang dianggap wanprestasi.
- Pembayaran dapat dilaksanakan dalam lebih dari tiga hari apabila ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
- Dalam lelang diperlukan Pejabat Lelang untuk melaksanakan dan mencatat jalannya pelelangan, dan menuangkannya dalam Risalah Lelang yang merupakan akta autentik.
- Lelang menganut asas transparansi, asas, efisiensi, akuntabilitas, kompetensi, dan kepastian serta kesepakatan.
Cara Kerja Lelang
Lelang biasanya dilakukan di suatu tempat atau acara. Namun di era yang semakin maju ini, banyak lelang diselenggarakan secara online melalui media sosial. Untuk cara kerjanya sendiri, berikut penjelasan mengenai proses lelang.
- Pemandu lelang adalah orang yang akan mengumumkan dan menunjukkan objek pada para peserta.
- Harga dasar lelang adalah harga yang telah ditentukan. Nantinya, pemandu menawarkan objek dengan harga dasar sebagai pembuka.
- Selanjutnya, peserta lelang bisa mulai menawar harga lebih tinggi dari harga pembuka sebelumnya.
- Setiap peserta dipersilahkan untuk memberikan penawaran setinggi-tingginya. Namun hal ini tidak wajib, tidak masalah jika Anda memilih untuk tidak menawarnya.
- Setelah ada tawaran tertinggi hingga tidak ada yang melampauinya, pemenang bisa ditentukan dan objek lelang bisa diberikan.