Pada 25 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo dan Raja Mswati III, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU mengenai perkuatan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan Kerajaan Eswatini di Istana Merdeka, Jakarta.
MoU yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Eswatini Thulisile Dladla tersebut, merupakan pintu pembuka kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Eswatini.
MoU merupakan istilah yang kerap muncul di media massa, yang memberitakan mengenai adanya kesepakatan kerja sama antara dua belah pihak, bisa antar pemerintah dua negara, antar badan usaha, maupun antara pemerintah dan badan usaha.
Nah, apa sebenarnya MoU itu, seperti apa ciri-cirinya dan apa tujuan pembuatannya? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian MoU
Mou atau Memorandum of Understanding, merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan formal. Di Indonesia, MoU juga kerap disebut dengan nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, atau nota kesepahaman.
Mengutip majoo.id, secara umum MoU dibuat sebagai langkah awal proses negosiasi suatu transaksi atau kerja sama bisnis. Hal ini dikarenakan dalam MoU terdapat penjelasan mengenai apa saja yang diinginkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Namun, MoU bukan merupakan perjanjian dengan sifat yang mengikat. Melainkan, lebih bersifat sebagai dokumen pra-kontrak yang membuat pihak yang terlibat tidak bisa begitu saja membatalkan perjanjian atau kesepakatan.
MoU memang bukan dokumen yang dapat ditegakkan secara hukum. Namun, MoU merupakan langkah penting sebelum memulai kerja sama, karena waktu dan upaya yang terlibat dalam negosiasi dan penyusunan dokumen yang efektif.
Dapat disimpulkan, bahwa MoU adalah nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan, yang memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi.
Untuk menghasilkan MoU, pihak-pihak yang berpartisipasi perlu mencapai kesepahaman. Dalam prosesnya, masing-masing pihak mempelajari apa saja faktor yang paling penting satu sama lain sebelum bergerak maju.
Oleh karena itu, terkadang pihak yang membuat perjanjian dalam MoU mencantumkan "Intention to create legal relation". Tidak heran ada MoU yang di dalamnya terdapat beberapa konsekuensi hukum bagi pihak yang nantinya melanggar perjanjian.
Alasan ditambahkannya konsekuensi hukum dalam MoU antara lain adalah:
- Agar pihak-pihak yang terkait bisa terhindar dari segala macam kerugian, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.
- Agar pihak-pihak yang terkait terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak yang bisa saja terjadi, seperti pembatalan perjanjian secara sepihak.
- Agar kerahasiaan data dan informasi yang berhubungan dengan kerja sama tersebut tetap terjaga dan tidak menyebar ke pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dalam hal ini.
Karakteristik dan Struktur MoU
Ada beberapa hal atau komponen penting yang bisa dikenali sebagai karakteristik MoU. Beberapa komponen yang dimaksud, antara lain:
- MoU biasanya dibuat dengan singkat dan ringkas.
- Isi MoU adalah hal-hal yang bersifat umum atau pokok saja.
- MoU bersifat prakontrak atau pendahuluan, perjanjian mengenai kesepakatan yang lebih detail biasanya akan menyusul kemudian
- MoU digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak yang terkait.
Sebuah dokumen bisa disebut sebagai MoU jika dokumen tersebut memiliki beberapa komponen dasar. Secara umum, struktur MoU memiliki lima komponen penting, yakni judul, pembukaan, perihal MoU, penutup, dan tanda tangan para pihak yang terkait.
1. Judul
Pada MoU yang formal, judul umumnya disertakan dengan kop surat atau logo perusahaan. Adanya judul menjadi representasi pernyataan perjanjian dan menunjukkan siapa saja yang terlibat dalam perjanjian kerja sama tersebut.
2. Pembukaan
Pembukaan MoU berisi rincian keterangan tempat dan waktu terjadinya negosiasi perjanjian. Selain itu, terdapat juga keterangan identitas para pihak yang terkait disertai dengan uraian singkat mengenai perjanjian kerja sama yang akan dijalankan.
3. Isi MoU
Ini merupakan bagian terpenting dari MoU, karena berisikan tujuan kerja sama, ruang lingkup perjanjian, ketentuan, wewenang dan kehendak masing-masing pihak, periode perjanjian, dan hal-hal penting lainnya.
4. Penutup
Umumnya pada bagian penutup diterangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
5. Tanda Tangan Pihak yang Terkait
Sebuah dokumen perjanjian seperti MoU tidak akan dianggap sah bila tidak disertakan tanda tangan pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut. Tanda tangan ini juga biasanya disertakan materai.
Tujuan Pembuatan MoU
Secara perinci, ada tiga tujuan pembuatan MoU sebagai dokumen yang menandai awal kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak.
Ketiga tujuan tersebut, antara lain, sebagai alat untuk menggambarkan garis besar kesepakatan kerja sama, alat untuk mempertimbangkan kesepakatan, dan untuk memudahkan proses pembatalan kesepakatan.
1. Alat untuk Menggambarkan Garis Besar Kesepakatan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa MoU berisi hal-hal yang sifatnya inti atau pokok kesepakatan. Oleh karena itu, MoU dianggap sebagai media untuk menggambarkan garis besar kesepakatan. Hal-hal yang lebih rinci, dan terkait teknis pelaksanaan kesepakatan akan dibuat selanjutnya.
2. Alat untuk Mempertimbangkan Kesepakatan
Tujuan pembuatan MoU lainnya, adalah agar pihak yang masih merasa ragu akan kerja sama yang akan dijalankan bisa mempertimbangkan lebih dalam.
Ini karena setiap pihak bisa menyertakan kondisi-kondisi yang sesuai dengan kondisi dan/atau yang menjadi perhatiannya, sebelum ada kontrak atau perjanjian teknis lebih lanjut.
3. Memudahkan Proses Pembatalan Kesepakatan
Karena sifatnya sebagai dokumen prakontrak, ada kemungkinan akan terjadinya pembatalan setelah MoU disepakati. Pihak yang membuat biasanya merasa bahwa walaupun kerja sama ini belum pasti terjadi, tetap perlu menindaklanjuti kemungkinan perjanjian tersebut.
Berdasarkan tujuan yang dimilikinya, fungsi MOU adalah sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya risiko dalam hubungan kerja sama yang akan dibangun.
Sekalipun tidak mengikat secara hukum, MoU tetap berfungsi sebagai alat untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mengetahui hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Dengan MoU, hubungan kerja sama yang akan dilakukan pun dapat lebih terarah dan setiap pihak di dalamnya bisa memaksimalkan perannya masing-masing.