Menelaah CSR, Pengertian, Konsep, dan Aspek Perpajakannya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, warga Kampung Hijau HSSE (Health Safety Security Environment) binaan Pertamina memeriksa tanaman hidroponiknya di Jalan Pulo Wonokromo Wetan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019).
Penulis: Agung Jatmiko
29/12/2022, 14.20 WIB

Kegiatan CSR atau corporate social responsibility, kerap dilakukan oleh perusahaan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Misalnya, CSR yang dilakukan oleh tiga anak usaha SCG, yakni PT SCG Indonesia, PT Semen Jawa, dan PT Tambang Semen Sukabumi, yang mengantarkan ketiganya mendapat penghargaan dalam Forum CSR Jabar 2022.

Beberapa CSR yang dijalankan, antara lain proyek lingkungan dan komunitas di berbagai bidang oleh SCG Indonesia, beasiswa Sharing the Dream dan community project yang diinisiasi para penerima beasiswa SCG, serta program Petani Milennial yang diinisiasi oleh PT Semen Jawa, dan PT Tambang Semen Sukabumi.

Nah, apa sebenarnya CSR itu, dan seperti apa konsepnya, serta aspek perpajakannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian CSR

Program CSR merupakan sebuah pendekatan bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap lingkungan, baik alam maupun masyarakat, di tempat perusahaan beroperasi.

CSR perusahaan merupakan konsep, di mana perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah keamanan produk dan tenaga kerja.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT), dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Tujuannya, adalah untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Meski setiap perusahaan, terutama yang berstatus perseroan terbatas (PT) mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.

Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.

Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam seetahun.

Tujuan CSR

Secara umum, CSR memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, serta komunitas setempat.

Namun, di luar itu CSR memiliki tujuan-tujuan yang lebih spesifik, yakni sebagai berikut:

  • Berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar
  • Menjaring sumber daya manusia yang memiliki potensi dan berkualitas
  • Menjalin hubungan baik dengan masyarakat di luar perusahaan.
  • Menjalin relasi yang baik dengan pemegang kepentingan di luar perusahaan.

Konsep Pelaksanaan CSR

Program CSR merupakan komitmen yang telah menjadi kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memberikan timbal balik yang seimbang, maka perusahaan bersangkutan akan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, konsep CSR dilandaskan atas beberapa hal, yakni sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Moral

CSR dilaksanakan dengan konsep untuk meraih keberhasilan komersial dengan menghormati etika. Dalam operasional perusahaan di suatu wilayah pasti tidak luput dengan interaksi dengan lingkungan di sekitarnya.

Konsekuensinya, perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya, serta mampu membina hubungan baik, serta membantu masyarakat di sekitarnya.

2. Menjaga Hubungan dengan Stakeholder

Program CSR yang berjalan dengan baik akan menciptakan hubungan yang bersahabat dengan lingkungan di sekitar perusahaan, dan mampu memberikan manfaat dalam hal mengembangkan dan memberdayakan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan

3. Reputasi

Program CSR juga dilakukan agar perusahaan memiliki citra atau nama baik di mata masyarakat, dengan menampilkan bahwa perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab.

Aspek Perpajakan dalam Penerapan CSR

Sama seperti kegiatan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan, CSR juga tidak luput dari aspek perpajakan. Dasar hukum perpajakan untuk CSR ini termaktub dalam beberapa regulasi, yakni sebagai berikut:

  • Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • PP No 93 Tahun 2010.
  • PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Patut diingat, bahwa kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak dipungut pajak oleh pemerintah. Justru CSR bisa menjadi pengurang.

Mengutip online-pajak.com, berdasarkan PP 93/2010, ada beberapa jenis biaya CSR yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan, yakni sebagai berikut:

  1. Sumbangan atas fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang merupakan sumbangan untuk pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
  3. Sumbangan dalam rangka penanggulan bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana.
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu/ gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Beberapa sumbangan yang dimaksud, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
  2. Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/memiliki NPWP, kecuali badan yg dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  3. Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.