Dalam kegiatan impor, keberadaan bea masuk dan pungutan lain dalam rangka impor menjadi suatu keharusan. Penentuan besaran bea masuk dan pungutan dalam rangka impor, ditentukan melalui nilai pabean sebagai dasar penghitungannya.
Besaran pungutan impor, sangat tergantung dari besaran nilai pabean, serta tarif yang dikenakan atas suatu barang yang diimpor. Melalui sistem self assessment, importir memberitahukan data barang yang diimpor secara mandiri. Ini termasuk menghitung sendiri pungutan yang harus dibayar.
Penentuan nilai pabean ini dilakukan melalui enam metode, yakni metode nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, komputasi, dan fallback. Di antara enam metode yang digunakan untuk menentukan nilai pabean tersebut, ada istilah 'Orang Saling Berhubungan'. Istilah ini muncul dalam metode deduksi dan komputasi.
Nah, apa yang dimaksud dengan istilah 'Orang Saling Berhubungan' tersebut? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian 'Orang Saling Berhubungan' dalam Kepabeanan
Istilah 'Orang Saling Berhubungan' dalam kepabeanan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022). Secara spesifik, istilah tersebut tertera dalam Pasal 1 angka 4.
Dalam Pasal 1 angka 4 PMK 144/2022, dijelaskan terdapat delapan pihak yang disebut sebagaiu 'Orang Saling Berhubungan'. Pertama, pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain.
Kedua, pihak yang dikenal atau diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan. Ketiga, pekerja dan pemberi kerja. Keempat, pihak-pihak yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka.
Kelima, mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya. Keenam, mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga.
Ketujuh, mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga. Kedelapan, mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, serta adik dan kakak, baik sekandung atau tidak. Lalu, kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.
Terkait dengan metode deduksi, harga satuan yang menjadi dasar penetapan nilai pabean tidak diperbolehkan jika berasal dari transaksi jual dengan pembeli yang merupakan orang saling berhubungan.
Istilah 'Orang Saling Berhubungan' secara spesifik digunakan jika penentuan nilai pabean dilakukan dengan metode komputasi. Ini karena metode komputasi memang digunakan apabila penjual dan pembeli merupakan 'Orang Saling Berhubungan'.
Sekilas tentang Metode Deduksi dan Komputasi
Sepeti telah disebutkan sebelumnya, istilah 'Orang Saling Berhubungan' muncul dalam penghitungan nilai pabean menggunakan metode deduksi dan komputasi. Oleh karena itu, berikut ini penjelasan singkat mengenai metode deduksi dan komputasi.
1. Metode Deduksi
Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999, yang dimaksud dengan metode deduksi, adalah metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam daerah pabean atas beberapa hal, antara lain:
- Barang impor yang bersangkutan.
- Barang identik.
- Barang serupa.
Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Diperoleh dari penjualan di pasaran dalam daerah pabean, di mana antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan.
- Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak atau greatest aggregate quantity.
- Transaksi jual yang dilakukan, merupakan penjualan tangan pertama.
- Penjualan terjadi pada tanggal yang sama dengan, atau terjadi dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang (PIB) barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
- Jika tidak terdapat penjualan dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal pengimporan barang yang bersangkutan.
- Transaksi bukan merupakan penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok bantuan untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.
Apabila tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat yang telah disebutkan, maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor yang bersangkutan.
2. Metode Komputasi
Seperti telah disebutkan, dalam penentuan nilai pabean, metode komputasi digunakan untuk transaksi antara 'Orang Saling Berhubungan'. Dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai omor KEP-81/BC/1999, metode komputasi adalah metode penetapan nilai pabean dengan cara menjumlahkan sejumlah unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan. Unsur-unsur yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:
- Biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan.
- Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke daerah pabean.
- Biaya transportasi dari pelabuhan muat ke tempat impor di Daerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan.
- Biaya asuransi.
Unsur pembentuk nilai pabean dalam metode komputasi termasuk juga biaya-biaya, seperti komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian.
Kemudian, biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan. Lalu, biaya pengepakan, yang meliputi upah tenaga kerja dan material pengepakan.
Patut diingat, metode komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, serta produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada pihak pabean mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.