Menilik 4 Modul Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak Indonesia
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, aplikasi e-Tax Court akan diterapkan secara menyeluruh mulai Mei 2023. Melalui aplikasi ini, nantinya seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak, mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar, akan dilakukan secara paperless.
Aplikasi e-Tax Court telah disiapkan oleh Pengadilan Pajak sejak tahun lalu, dan mulai diuji coba sejak November 2022. Untuk menyempurnakan aplikasi ini, Pengadilan Pajak bahkan telah melakukan studi banding ke luar negeri.
Sebagai informasi, e-Tax Court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara daring. Layanan yang diberikan, mulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan terbitnya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.
Nah, seperti apa bentuk modul yang tersedia dalam aplikasi e-Tax Court ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Modul yang Terdapat dalam e-Tax Court
Sejak mengumumkan akan menerapkan aplikasi e-Tax Court dalam sistem peradilan pajak tahun lalu, Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu menyebutkan, ada empat modul yang tersedia, yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan. Berikut ini penjelasan masing-masing modeul tersebut.
1. E-Registration
Pada modul e-registration, pemohon banding maupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-Tax Court. Selain itu, pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri, yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.
2. E-Filing
Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul e-filing mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, modul ini dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.
3. E-Litigation
Modul e-litigation diterapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, ada juga fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan.
4. E-Putusan
Melalui modul e-putusan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan sidang nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing.
Aplikasi e-Tax Court Memudahkan Profiling Putusan
Tak hanya empat modul yang telah dijabarkan di atas, aplikasi e-Tax Court juga dilengkapi dengan sistem profiling putusan. Melalui sistem tersebut, profiling putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat dilakukan secara otomatis. Ini jelas memudahkan kerja Pengadilan Pajak, sebab saat ini profiling masih dilakukan secara manual.
Selain memungkinkan automasi profiling sengketa, e-Tax Court juga memungkinkan Pengadilan Pajak meneliti, mempelajari, dan menganalisis tren serta penanganan sengketa yang terjadi selama masa persidangan.
Harapannya, analisis yang dilakukan melalui e-Tax Court dapat mengurangi disparitas putusan dalam Pengadilan Pajak. Selain itu, dapat juga merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi beban majelis.
Aplikasi e-Tax Court tidak hanya menjadi upaya modernisasi proses penyelesaian sengketa di pengadilan pajak. Namun, juga menjadi sarana efesiensi bagi para pihak yang bersengketa dan Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu dalam inventori berkas sengketa berbasis digital.
Sekilas tentang Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak merupakan bentuk dari pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Insitusi ini memiliki kedudukan, derajat, dan independensi yang sama dengan pengadilan lain yang setingkat. Karena kedudukannya yang sejajar dengan pengadilan lain, maka insitusi peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung.
Mengutip www.ddtc.do.id, pembentukan pengadilan pajak mempunyai tiga pertimbangan penting. Pertama, meningkatkan jumlah wajib pajak yang diimbangi dengan pemahaman atas perpajakan. Selain itu, otoritas pajak juga semakin sadar akan good governance.
Kedua, dibutuhkan wadah penyelesaian sengketa pajak dengan prosedur dan proses yang cepat, dan sederhana. Ketiga, dibutuhkan badan peradilan yang dapat memeriksa dan memutus sengketa pajak, yang menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.