Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2022 semakin dekat. Untuk wajib pajak orang pribadi tenggat waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret 2023 mendatang, sementara untuk wajib pajak jatuh pada 30 April 2023.
Adapun formula penghitungan pajak akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditetapkan pada 20 Desember 2022. Direktorat Jenderal Pajak melalui akun instagram @ditjenpajakri menyatakan hingga 9 Maret 2023 ada 6,6 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan.
Nilai PTKP
Dalam PP 55/2022, pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun, tak berubah dari peraturan sebelumnya. Artinya, individu dengan penghasilan bulanan di bawah Rp4,5 juta per bulan termasuk ke dalam golongan Wajib Pajak Tidak Efektif yang tidak perlu menyampaikan SPT.
Namun, bagi individu yang penghasilan bruto tahunannya di atas Rp54 juta setahun atau lebih dari Rp4,5 juta per bulan, penghasilan kena pajak (PKP) akan dihitung setelah dipotong dari nilai PTKP. Nilai PTKP ini dapat bertambah dengan menyesuaikan jumlah tanggungan dalam keluarga dan status perkawinan.
Adapun nilai PTKP adalah sebagai berikut:
PTKP tidak kawin
- tidak memiliki tanggunggan: Rp54 juta
- memiliki 1 tanggungan: Rp58,5 juta
- memiliki 2 tanggungan: Rp63 juta
- memiliki 3 tanggungan: Rp67,5 juta
PTKP kawin
- tidak memiliki tanggunggan: Rp58,5 juta
- memiliki 1 tanggungan: Rp63 juta
- memiliki 2 tanggungan: Rp67,5 juta
- memiliki 3 tanggungan: Rp72 juta
PTKP penghasilan istri digabung dengan suami
- tidak memiliki tanggunggan: Rp112,5 juta
- memiliki 1 tanggungan: Rp117 juta
- memiliki 2 tanggungan: Rp121,5 juta
- memiliki 3 tanggungan: Rp126 juta
Bagi pasangan yang menikah pada 2022, aturan pajak yang berlaku setelah menikah akan dikenakan pada 2023 dan dilaporkan pada 2024.