AG Divonis Penjara, Simak Penerapan Pidana dan Pembinaan Khusus Anak

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Penulis: Dini Pramita
13/4/2023, 09.55 WIB

Penahanan terhadap anak untuk kepentingan penyidikan hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Penahanan dapat dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang paling lama delapan hari.

Untuk kepentingan penuntutan, penahanan dapat dilakukan paling lama lima hari dan diperpanjang paling lama lima hari. Sementara untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari.

Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, hakim banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari. Di tingkat kasasi, penahanan untuk pemeriksaan dilakukan paling lama 15 hari dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari.

 

 

Penerapan Pidana

Dalam UU SPPA disebutkan anak yang belum berusia 14 tahun tidak dapat dikenai pidana, hanya dapat dikenai tindakan. Apabila dalam hukum materiil terdapat hukuman kumulatif berupa penjara dan denda, denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja.

Ada berbagai jenis pidana. Pidana pembinaan di luar lembaga, yang berupa keharusan untuk mengikuti terapi tertentu dan mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan pejabat pembina. Pidana pelayanan masyarakat adalah pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.

Ada pula pidana pengawasan yang menempatkan anak di bawah pengawasan penuntut umum dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Pidana pelatihan kerja dilaksanakan oleh anak dalam lembaga pelatihan kerja yang disesuaikan dengan usia anak.

Sementara itu, pidana penjara atau pembatasan kebebasan hanya dapat diberlakukan jika anak melakukan tindak pidana berat atau pidana yang disertai dengan kekerasan. Masa pidana yang diberlakukan menurut UU SPPA, paling lama 1/2 dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Apabila tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana penjara yang dijatuhkan untuk anak paling lama 10 tahun.

Anak akan ditempatkan dalam pidana di dalam lembaga pembinaan atau pelatihan kerja jika perbuatannya dianggap tidak membahayakan masyarakat dan dilaksanakan paling singkat tiga bulan, paling lama dua tahun.

UU SPPA mengatur anak dijatuhi pidana penjara apabila perbuatannya membahayakan masyarakat dan dianggap sebagai upaya terakhir. Anak yang dijatuhi pidana penjara itu akan ditempatkan dalam LPKA.

Pembinaan di LPKA dapat dilaksanakan sampai anak berusia 18 tahun. Ketika anak telah berusia 21 tahun namun belum selesai menjalani pidananya, ia akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa. Selain itu, anak yang telah menjalani 1/2 hukumannya dan berkelakukan baik, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Di dalam LPKA, anak menjalani kegiatan pembinaan dengan didampingi pembimbing kemasyarakatan (PK). Adapun pembinaan tersebut mencakup pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, dan pendidikan formal dan non formal seperti sekolah paket A, B, dan C.

Halaman: