Mengenal Material Pasir Laut, Keran Ekspornya Sempat Ditutup 20 Tahun

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Ilustrasi pasir laut.
5/6/2023, 17.03 WIB

Pada Februari 2003, pemerintah menghentikan sementara ekspor pasir laut lewat sebuah keputusan bersama. Larangan ini diawali dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Penutupan keran ekspor itu bertujuan untuk menghindari kerusakan lingkungan hidup, eksostem, dan habitat kehidupan laut yang lebih luas akibat pengusahaan pasir laut yang tidak terkendali, perlu diadakan penataan sistem pengusahaan dan ekspor pasir laut yang lebih terkoordinasi.

Greenpeace berpendapat, keputusan bersama tersebut merupakan upaya untuk mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.

Reklamasi Pantai di Singapura (ANTARA FOTO/REUTERS/EDGAR SU)

Kisah Reklamasi Singapura

Menurut The Straits Times, Indonesia merupakan sumber utama untuk impor pasir laut bagi Singapura. Negara dengan wilayah kira-kira 718 kilometer persegi itu menggunakan pasir laut untuk reklamasi sejak 1980-an.

Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kantor berita Singapura itu melaporkan Indonesia menjual kira-kira 150 juta ton pasir laut ke Singapura antara 1997 dan 2002.

Larangan ekspor sempat bermuara ke ketegangan antara Indonesia dan Singapura. Pada 2007, Singapura menuduh Indonesia menutup keran ekspor untuk menekan negara-kota itu dalam negosiasi terkait perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Kedua negara telah menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022.

Menggunakan data PBB, Kontinentalist melaporkan, Singapura merupakan importir terbesar pasir pada 2017, 2018, dan 2021. Namun, perdagangan pasir ini terjebak di antara pertambangan ilegal yang mengancam masyarakat pesisir di negara tetangganya, mulai dari Kamboja hingga Indonesia.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman