Kementerian Keuangan menerbitkan aturan pengenaan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Peraturan menteri tersebut resmi diteken pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Dengan begitu, segala bentuk imbalan dari pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan akan dihitung sebagai penghasilan dan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Definisi Pajak Natura
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, natura berarti barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran). Sehingga natura dapat diartikan sebagai imbalan atau pembayaran atas usaha atau jasa, yang diberikan dalam bentuk barang yang sebenarnya atau berupa fasilitas.
Pada peraturan menteri itu dijelaskan aturan mengenai pajak natura diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.
Selain itu, aturan itu juga bertujuan untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pemberi natura wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.
Ia menyebutkan penerapan pajak natura tersebut akan sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan. "Karena itu, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," kata dia, Kamis (6/7).
Merujuk peraturan menteri yang baru, peraturan sebelumnya dianggap belum mampu menampung kebutuhan penyesuaian perlakukan PPh atas imbalan yang diterima dalam bentuk natura.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Jenis dan Batasan Pajak Natura
Peraturan terbaru ini menetapkan batasan nilai untuk tiap jenis objek, yaitu:
Makanan/minuman
Untuk jenis makanan dan minuman yang disediakan bagi seluruh karyawan di tempat kerja akan dikecualikan dengan tanpa melihat batasan nilai. Tetapi, kupon makan bagi karyawan yang melaksanakan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) dikenakan batasan nilai maksimum Rp 2 juta per bulan.
Bingkisan
Untuk semua jenis bingkisan hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, Tahun Baru Imlek tak diatur batasan nilai maksimumnya. Namun, bingkisan yang diterima atau diberikan di luar hari raya keagamaan dikenakan batasan nilai maksimum Rp 3 juta per tahun.
Fasilitas Olahraga
Semua jenis fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif dikenakan nilai maksimum Rp 1,5 juta per tahun.
Fasilitas Tempat Tinggal Komunal
Fasilitas untuk karyawan yang bersifat komunal seperti mess, asrama atau pondokan karyawan tak diberi batasan nilai. Tetapi, fasilitas tempat tinggal yang bersifat nonkomunal seperti sewa rumah atau sewa apartemen diberikan batasan nilai maksimum Rp 2 juta per bulan.
Peralatan dan Fasilitas Kerja
Alat kerja seperti laptop, ponsel, hingga pulsa dan fasilitas internet, tidak dikenakan batas nilai.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan
Fasilitas untuk karyawan yang spesifik dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan dan pengobatan lanjutannya, tidak dikenakan batas nilai maksimum.
Selain itu, natura atau kenikmatan yang terkait dengan standar keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja yang meliputi seragam, PDL, antar jemput karyawan, peralatan K3, obat-obatan dan vaksin, tidak memiliki batasan nilai.
Fasilitas Kendaraan
Fasiltas ini tidak akan menjadi objek pajak natura dengan syarat karyawan atau penerimanya bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak melebihi Rp 100 juta per bulan.
Fasilitas Peribadatan
Fasilitas berupa musala, masjid, kapel, pura dan fasilitas peribadatan lainnya yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan tidak memiliki batasan nilai.
Iuran
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai atau karyawannya tidak memiliki batasan nilai.
Fasilitas Kerja di Daerah Tertentu
Sarana, prasarana dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana dan fasilitas perumahan, pelayanan, kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olah raga, tidak memiliki batasan nilai.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, pemberi natura wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.