Dalam dunia bisnis, merger dan akuisisi merupakan salah satu praktik bisnis yang umum dilakukan. Biasanya hal tersebut dilakukan demi mengembangkan dan mempertahankan kelangsungan perusahaan.
Namun dalam praktiknya, banyak orang masih menganggap bahwa merger dan akuisisi merupakan yang sama meskipun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan yang mendasar.
Jika Anda sedang menjalankan perusahaan, penting untuk mengetahui perbedaan merger dan akuisisi jika kelak akan melakukan kedua praktik bisnis tersebut.
Lantas, apa saja perbedaan merger dan akuisisi? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Berikut ini 10 perbedaan merger dan akuisisi yang penting untuk diketahui.
1. Definisi
Perbedaan pertama dari merger dengan akuisisi bisa dilihat dari definisinya masing-masing. Merger merupakan kondisi di mana dua perusahaan yang berbeda memutuskan untuk bergabung lalu kemudian membentuk bisnis yang baru. Dalam hal ini, perusahaan utama akan tetap dipertahankan.
Ssmentara, akuisisi adalah langkah perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain. Hal ini kerap dilakukan dengan jalan pembelian saham, sehingga otomatis perusahaan yang diakuisisi akan dimiliki oleh perusahaan yang membelinya.
2. Eksistensi Perusahaan
Perbedaan merger dan akuisisi yang lainnya bisa dilihat dari eksistensi perusahaan. Pada merger, kedua perusahaan akan bersatu menjadi perusahaan baru.
Sedangkan dalam akuisisi, perusahaan pengakuisisi dan yang diakuisisi tidak akan kehilangan eksistensinya. Perusahaan yang terakuisisi hanya menjadi milik pengakuisisi saja.
3. Operasi
Perbedaan merger dan akuisisi berikutnya yaitu dari segi operasi. Pada perusahaan merger, umumnya kapasitas operasional perusahaan yang baru akan tipikal dengan perusahaan yang sebelumnya. Bisa saja ini terjadi saat kedua perusahaan yang melakukan merger memiliki kapasitas yang sama besarnya.
Namun berbeda pada saat perusahaan mengalami akuisisi yang umumnya dilakukan oleh perusahaan besar untuk mendapatkan perusahaan yang lebih kecil. Dalam hal operasional, bisa saja akan berbeda dan mengikuti arahan dari perusahaan yang melakukan akuisisi.
4. Nama Perusahaan
Perbedaan antara merger dan akuisisi berikutnya adalah dari segi nama perusahaan. Seperti informasi sebelumnya, merger merupakan penggabungan dua perusahaan. Otomatis saat terbentuk perusahaan yang baru, maka nama perusahaan akan berganti atau berubah.
Sementara itu, saat terjadi akuisisi nama perusahaan lama tidak akan diubah. Sekali lagi, akuisisi hanya mengubah kepemilikan saja.
5. Legalitas
Kemudian perbedaan lainnya terdapat pada legalitasnya. Merger memiliki proses yang lebih kompleks dan sulit daripada akuisisi. Hal ini dikarenakan di dalamnya melibatkan banyak sekali formalitas legal yang harus dipenuhi.
Sementara itu, proses akuisisi lebih cenderung terjadi secara cepat dikarenakan formalitas legalnya lebih sedikit dari proses merger. Walaupun proses akuisisi bisa dilakukan secara lebih mudah, pihak pengakuisisi memerlukan lebih banyak uang dan aset agar bisa melakukannya dengan lancar.
6. Tujuan
Perbedaan merger dan akuisisi selanjutnya adalah dari sisi tujuan. Umumnya, perusahaan yang melakukan merger bertujuan untuk menurunkan biaya operasional atau meningkatkan jumlah pasar dan konsumen yang ditargetkan. Merger membantu dua perusahaan yang menjadi satu tersebut untuk berkembang menjadi lebih besar.
Sedangkan akuisisi bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaan tersebut. Hal ini membantu perusahaan lama untuk bertahan di tengah pasar, serta memiliki lebih banyak inovasi baru untuk meningkatkan bisnisnya menjadi lebih baik.
7. Wewenang
Dalam sistem merger, setiap perusahaan yang tergabung di dalamnya akan dianggap setara dan tidak ada perusahaan yang lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya.
Tapi dalam skema akuisisi, perusahaan yang melakukan akuisisi akan dianggap lebih kuat dan memiliki kuasa pada perusahaan yang diakuisisi. Perusahaan pengakuisisi memiliki wewenang yang lebih besar dalam menentukan keputusan karena mempunyai sebagian besar saham perusahaan yang terakuisisi.
8. Manajemen
Perbedaan merger dan akuisisi terakhir adalah dari segi manajemen. Manajemen perusahaan merger umumnya akan berubah karena status perusahaannya yang melebur menjadi sebuah perusahaan baru. Lain halnya dengan akuisisi, di mana manajemen perusahaan bisa jadi tetap sama karena dalam hal ini eksistensi perusahaan masih tetap ada dan tidak berubah sama sekali.
9. Sifat Keputusan Tindakan
Sifat merger dan akuisisi juga bisa dilihat dari sifat keputusan tindakan yang diambilnya. Merger umumnya bersifat sukarela dan dilakukan oleh dua perusahaan yang sepakat bekerja sama untuk kepentingan bisnis bersama.
Sementara itu, akuisisi seringkali merupakan langkah yang terpaksa diambil oleh manajemen untuk menyelamatkan perusahaan dari kondisi yang lebih terpuruk lagi.
10. Kondisi Akhir Perusahaan
Perbedaan merger dan akuisisi terakhir bisa dillihat pada kondisi akhir perusahaan.
Merger adalah penggabungan dua perusahaan untuk menciptakan perusahaan bersama. Secara hukum, merger mengharuskan dua perusahaan untuk berkonsolidasi menjadi entitas baru dengan struktur kepemilikan dan manajemen baru.
Sedangkan dalam akuisisi tidak terbentuk perusahaan baru melainkan, perusahaan yang lebih kecil (perusahaan yang diakuisisi) diambil alih oleh perusahaan yang lebih besar atau lebih kuat. Dengan demikian, seluruh asetnya telah menjadi bagian dari perusahaan yang mengakuisisi.