Dalam dinamika kegiatan ekonomi, terdapat konsep surat pernyataan yang mencakup Surat Berharga dan Surat yang Berharga. Meskipun secara sekilas kedua istilah tersebut terlihat serupa, namun keduanya memiliki makna yang berbeda.
Surat Berharga mencakup unsur-unsur seperti bukti tuntutan utang atau tanda bukti hak/piutang, berfungsi sebagai pembawa hak, dapat diperjualbelikan dengan mudah, serta dapat dipindahkan tangannya. Di sisi lain, Surat yang Berharga berperan sebagai tanda bukti hak namun tidak dapat diperjualbelikan, hanya dapat digadaikan.
Contoh Surat Berharga melibatkan wesel, cek, dan surat sanggup. Contoh dari Surat yang Berharga termasuk Sertifikat tanah, BPKB, dan nota. Berkaitan dengan itu, menarik mengetahui pengertian surat berharga dan jenisnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Pengertian Surat Berharga Menurut Para Ahli
Terdapat berbagai definisi Surat Berharga menurut beberapa ahli hukum. Berikut ini merupakan beberapa pengertian Surat Berharga dari sudut pandang para pakar hukum.
1. Molengraaf
Surat Berharga merujuk pada akta atau alat bukti yang, baik berdasarkan undang-undang maupun praktik umum, memberikan legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut hak atau piutang berdasarkan isi surat tersebut. Pengarang menyatakan bahwa Surat Berharga dan Surat yang Berharga dianggap sebagai satu kelompok.
2. Scheltema
Surat Berharga merujuk pada akta yang sengaja disusun atau dikeluarkan dengan tujuan memberikan bukti terkait perikatan yang diuraikan di dalamnya. Jenis akta yang termasuk dalam kategori surat berharga mencakup akta kepada pembawa (aan toonder) dan akta kepada pengganti (aan order).
3. Abdul Kadir Muhammad
Surat Berharga adalah dokumen yang sengaja diterbitkan oleh penerbitnya untuk memenuhi suatu kewajiban, yang biasanya dalam bentuk uang, namun pembayarannya dilakukan bukan dengan menggunakan mata uang, melainkan melalui instrumen pembayaran lain. Instrumen pembayaran tersebut berupa surat yang memuat perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
Penerbitan surat berharga oleh penerbit membuat pemegangnya diberi hak untuk menerima pembayaran dengan cara menunjukkan dan menyerahkan surat tersebut kepada pihak ketiga atau yang bersedia membayar. Artinya, pemegang surat memiliki hak untuk menagih sejumlah uang yang tercantum di dalamnya. Definisi Abdul Kadir Muhammad menekankan bahwa surat ini berfungsi sebagai pengganti uang.
Surat Berharga merupakan dokumen yang diterbitkan oleh penerbit dengan tujuan melaksanakan suatu kewajiban, khususnya pembayaran sejumlah uang. Sebagai alat pembayaran, surat ini mengandung perintah untuk membayar kepada pihak yang memiliki surat tersebut, baik itu pihak yang langsung menerima surat berharga dari penerbitnya maupun pihak ketiga yang menerima surat tersebut setelah dialihkan.
Jenis Surat Berharga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Regulasi mengenai surat berharga dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur berbagai jenis Surat Berharga, termasuk:
1. Wesel
Wesel adalah jenis surat berharga yang berisi kata "wesel" dan ditandatangani di suatu lokasi tertentu, di mana penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada pihak terlibat untuk membayar sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo kepada pihak yang telah ditunjuk oleh penerbit, yang disebut sebagai penerima atau penggantinya, di lokasi yang telah ditentukan.
2. Cek
Cek merupakan surat berharga yang mencakup kata "cek" dan diterbitkan pada tanggal dan lokasi tertentu. Dalam surat ini, terdapat perintah tanpa syarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat yang telah ditentukan.
Cek juga dapat diartikan sebagai dokumen yang memberikan instruksi pembayaran sejumlah uang kepada seseorang dalam jangka waktu tertentu, instruksi tersebut umumnya ditujukan kepada suatu bank yang memberikan buku cek kepada individu yang menandatangani cek tersebut.
3. Surat Sanggup
Surat sanggup adalah jenis surat berharga yang berisikan kata "sanggup" atau "promesse aan order". Surat ini ditandatangani pada tanggal dan lokasi spesifik, di mana penandatangan secara tanpa syarat menjanjikan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pengganti pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan.
4. Promes atas Unjuk
Promes adalah jenis surat berharga yang diberi tanggal di mana penandatanganannya berisi janji untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada pihak yang ditunjuk, pada waktu tertentu yang telah disebutkan di dalamnya. Istilah "promes" merujuk pada janji untuk membayar sejumlah uang.
Karakteristik dari surat promes yang berlaku atas unjuk adalah "atas tunjuk" (aan toonder), yang berarti bahwa siapa pun yang memegang surat tersebut dan menunjukkannya kepada penandatangan, akan menerima pembayaran kapan saja.
Demikian penjelasan mengenai surat berharga. Selanjutnya dapat diketahui ada definisi dari beberapa ahli hukum seperti Molengraaf, Scheltema, dan Abdul Kadir Muhammad yang menyoroti unsur-unsur dan fungsi Surat Berharga. Pembahasan juga memuat jenis-jenis Surat Berharga seperti wesel, cek, surat sanggup, dan promes, serta pengaturan Surat Berharga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.