Subjek Pajak Luar Negeri, Definisi dan Syarat WNI Dapat Status SPLN

Freepik
Ilustrasi, pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
31/7/2024, 15.00 WIB

Pemungutan atau pengenaan pajak penghasilan (PPh) tidak serta-merta dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Sebab, status subjek pajak menjadi unsur yang krusial dalam pengenaan pajak, apakah individu atau badan yang dimaksud masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri (SPLN) atau subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Perihal status sebagai SPLN atau SPDN ini penting, karena setiap individu atau badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Terkait dengan hal ini, berikut ulasan mengenai SPLN, serta syarat apa yang harus dipenuhi seorang warga negara Indonesia atau WNI untuk masuk dalam kategori ini.

Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri

SPLN adalah individu atau badan usaha yang bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek pajak luar negeri meliputi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  3. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi beberapa persyaratan.
  4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Syarat WNI Masuk Kategori Subjek Pajak Luar Negeri

Seperti telah disebutkan, status SPLN juga dapat disematkan bagi WNI dengan beberapa persyaratan. Ketentuan mengenai persyaratan WNI untuk dapat digolongkan sebagai SPLN, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Mengacu pada Pasal 3 PMK 18/PMK.03/2021, WNI menjadi subjek pajak luar negeri apabila berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.

Kedua, memiliki pusat kegiatan utama atau PKU yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia. Keterikatan ini harus dapat dibuktikan dengan beberapa hal, yakni sebagai berikut:

  • Suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia.
  • Sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia.
  • WNI yang dimaksud menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Keempat, menjadi subjek pajak negara atau yurisdiksi lain.

Status WNI yang menjadi subjek pajak negara atau yuridiksi lain tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara tersebut.

Ketentuan SKD atau dokumen lain yang dimaksud, antara lain:

  • Menggunakan bahasa Inggris.
  • Paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WNI, tanggal terbit, periode berlaku dan nama serta tanda tangan/tanda yang setara oleh pejabat berwenang di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan
  • Periode SKD berakhir paling lama enam bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

Terakhir, WNI dapat dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri melalui persyaratan tertentu lainnya, yakni telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri. Lalu, WNI tersebut telah memperoleh Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Adapun, persyaratan terkait status WNI sebagai subjek pajak negara atau yuridiksi negara lain, serta persyaratan tertentu lainnya, merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sementara, persyaratan pertama hingga ketiga dipenuhi secara berjenjang, dengan lima ketentuan, antara lain:

  • Persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia harus dipenuhi.
  • Apabila memenuhi syarat bertempat tinggal di luar Indonesia dan tidak lagi memenuhi bertempat tinggal di Indonesia, maka tidak perlu dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan kedua dan ketiga.
  • Apabila memenuhi syarat bertempat tinggal di luar negeri sekaligus bertempat tinggal di Indonesia, maka dilanjutkan dengan persyaratan kedua, yakni memiliki PKU di luar Indonesia.
  • Apabila memenuhi persyaratan PKU di luar Indonesia dan tidak terdapat PKU di Indonesia, maka tidak perlu dilanjutkan dengan persyaratan ketiga.
  • Apabila memiliki PKU yang terdapat di dalam maupun di luar Indonesia, maka dilanjutkan dengan persyaratan ketiga, yaitu tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar negeri.

Perlakuan perpajakan terhadap subjek pajak luar negeri dibedakan berdasarkan pada ada tidaknya BUT. Jika SPLN menjalankan usaha melalui BUT, maka akan mendapatkan perlakuan pajak sama dengan subjek pajak badan. Sementara, jika SPLN menerima atau memperoleh penghasilan tanpa melalui BUT, maka pengenaan pajak dilakukan langsung dengan mengacu pada ketentuan PPh Pasal 26.