Apa itu tax amnesty? Tax amnesty merupakan kebijakan pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Tax amnesty menjadi pilihan bagi pemerintah untuk menarik dana dari wajib pajak yang diduga menyembunyikan aset mereka di negara-negara dengan kebijakan pajak yang longgar.
Pemerintah bersama DPR berencana melaksanakan kembali Program Pengampunan Pajak (tax amnesty). Rencana ini, terungkap dalam hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang diadakan oleh Badan Legislasi DPR pada hari Senin, 18 November 2024.
Dalam hasil rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Apa itu Tax Amnesty?
Apa itu tax amnesty? Amnesti Pajak atau Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang tidak hanya bertujuan sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memiliki peran penting dalam mentransfer kekayaan dari orang kaya ke orang miskin, memindahkan aset dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), serta mendorong investasi baru yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Berbagai negara telah menerapkan program pengampunan pajak, di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat. Ketentuan mengenai tax amnesty di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak.
Jenis pajak yang dapat diampuni melalui program ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak atas barang mewah. Program Amnesti Pajak memerlukan individu yang berani untuk mengungkap harta yang mungkin selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tindakan ini bukanlah keputusan yang sia-sia, karena pengungkapan tersebut dilindungi oleh hukum. Data yang diungkap akan dijamin tidak akan diperiksa lagi, dengan adanya kepastian hukum melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Selanjutnya, Wajib pajak harus membayar sejumlah uang tebusan sebagai penggantinya.
Jika harta yang disembunyikan terbongkar, tindakan perpajakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang belum dibayar atau kurang dibayar.
Melalui program pengampunan pajak kita diberi peluang untuk membersihkan diri di mata pajak. Hanya dengan satu formulir, kita dapat menjadi pembayar pajak yang bersih, dan memulai kembali sebagai wajib pajak yang taat demi Indonesia yang lebih sejahtera.
Tujuan Tax Amnesty
Setelah mengetahui apa itu tax amnesty, ketahui juga tujuannya. Terdapat beberapa tujuan Tax Amnesty yang menyasar orang kaya, berikut di antaranya:
1. Meminimalkan Risiko Sanksi Pajak
Tax amnesty bertujuan untuk mengurangi risiko sanksi bagi wajib pajak yang belum patuh. Melalui tax amnesty, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi 200% akibat tidak melaporkan harta yang dimiliki. Selain itu, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
2. Meningkatkan Penerimaan Negara
Penerimaan negara akan meningkat melalui pembayaran uang tebusan atas harta yang sebelumnya tidak dilaporkan. Aset-aset yang tersimpan di luar negeri akan masuk ke dalam sistem perpajakan Indonesia.
3. Meningkatkan Kepatuhan Dalam Membayar Pajak
Tax amnesty juga berpotensi meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, dengan mendorong wajib pajak melaporkan seluruh aset yang dimiliki, termasuk yang ada di luar negeri.
Pada pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya, wajib pajak hanya perlu melaporkan harta yang belum diungkap ke kantor pajak terdekat atau secara online, dengan menyerahkan surat pernyataan aset. Selanjutnya, wajib pajak harus membayar uang tebusan sesuai dengan nilai harta yang diungkap. Setelah pembayaran dilakukan, Ditjen Pajak akan memproses pemberian fasilitas pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan administrasi.
Apa itu tax amnesty? Dapat disimpulkan sebagai kebijakan pengampunan pajak yang memberikan kesempatan bagi wajib wajib pajak untuk melaporkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan. Sebagai imbalan, akan diberikan penghapusan pajak terutang tanpa dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana perpajakan.