Sosok Surya Darmadi, Konglomerat yang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Menjadi buron sejak 2019, akhirnya Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Surya juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Adapun kasus ini terjadi di Provinsi Riau periode 2004-2022 dan merugikan negara senilai Rp78,87 triliun.
Selain dituntut penjara seumur hidup dan denda, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menuntut Surya membayar uang pengganti sebesar perolehannya dari perbuatan pidana tersebut. Rinciannya antara lain kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta, serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun.
Taipan Kelapa Sawit
Adapun Surya Darmadi berperkara sebagai pemilik Darmex Group, perusahaan induk dengan 11 anak perusahaan. Usaha ini tersebar dari Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi. Bidang usahanya bervariasi dari bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, serta pengangkutan.
Ada empat perusahaan Darmex Group yang tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit. Keempat perusahaan itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Masalahnya adalah lahan yang terletak di Indragiri Hulu ini tergolong sebagai hutan. Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu ketika itu memberikan izin menjadi kebun kelapa sawit.
Sebelum kasus ini terkuak, khalayak mengenal Surya Darmadi sebagai bos dari Darmex Group. Ini adalah induk perusahaan Dutapalma Nusantara yang memproduksi minyak goreng Palma.
Dari laman LinkedIn perusahaan, diketahui Duta Palma Nusantara sudah berdiri sejak 1987 sementara Darmex Agro berdiri pada 1994. Pada masanya, perusahaan ini menjadi salah satu pemain utama ekspor minyak kelapa sawit Indonesia.
Darmex Group memiliki delapan pabrik minyak kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Dengan jumlah tersebut, kapasitas produksi pabrik mencapai 36 ribu metrik ton. Hasil penyulingan kelapa sawit ini kemudian diolah menjadi bahan baku sabun, minyak kelapa sawit, hingga stearin.
Kesuksesan Surya di bidang kelapa sawit pun mengantarkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. Berdasarkan daftar 150 Orang Indonesia Terkaya versi majalah Globe Asia pada Juni 2016, Surya menduduki posisi 28. Pada 2018 pun Forbes menempatkan namanya sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar.
Sempat Berkutat di Perbankan
Jauh sebelum menjadi taipan kelapa sawit, Surya Darmadi ini juga pernah memiliki 99% saham Bank Kesawan. Sejak 2014 hingga sekarang, bank itu dikenal dengan nama Qatar National Bank (QNB) dan berkode saham BKSW.
Melansir Historia, Bank Kesawan sudah berdiri sejak 1913 di Medan, jauh lebih tua dari Surya Darmadi sendiri. Bank ini mulanya bernama NV Chunghwa Shangyeh Maatshappij alias The Chinese Trading Company Limited. Pendirinya adalah Khoe Tjin Tek dan Ouw Tjoei Eng.
Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 1958, perusahaan ini mulai beroperasi sebagai bank umum. Dari laporan tahunan QNB diketahui nama perusahaan berganti menjadi PT Bank Chunghwa Shangyeh pada 1962
Nama Bank Kesawan baru muncul pada 1965, ketika Surya Darmadi mulai memimpin perusahan tersebut. Saat mengembangkan bank inilah, Surya tertarik untuk terjun ke bisnis kelapa sawit. Akhirnya, berdirilah Darmex Agro Group pada 1987. Tiga tahun kemudian, Surya memindahkan kantor pusat Bank Kesawan ke Jakarta.
Setelah 30 tahun memegang kendali, Surya Darmadi hengkang dari Bank Kesawan. Darmex Corporation selaku perusahaan milik Surya, mengalihkan sahamnya kepada PT Adhi Tirta Mustika pada 2001.