Profil PT Bukit Asam (PTBA) yang Tersandung Dugaan Korupsi

www.ptba.co.id
Ilustrasi tambang PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Penulis: Dini Pramita
23/6/2023, 19.34 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) senilai Rp 100 miliar. Dari tiga tersangka, dua di antaranya langsung ditahan.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA bernama Tjahyono Imawan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah mengakuisisi perusahaan yang tak layak untuk diakuisisi. Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, tersangka Anung Prasetya dan Saiful Islam ditahan selama 20 hari ke depan.

Bukit Asam (www.ptba.co.id) (www.ptba.co.id)
 



Sejarah Perusahaan

PT Bukit Asam merupakan salah satu perusahaan tua di Indonesia. Sejarah perusahaan dimulai pada 1919 ketika Pertambangan Air Laya di Tanjung Enim mulai beroperasi dengan metode open pit atau penambangan terbuka dan menjadi tambang bawah tanah pada 1923.

Dalam situs resmi perusahaan disebutkan tambang itu mulai berproduksi untuk kepentingan komersial pada 1938. Tambang ini terus berjalan melewati berbagai gejolak sosial dan politik di masa itu.

Seiring dengan berakhirnya kekuasaan Belanda, para karyawan di PTBA menuntut perubahan status tambang menjadi pertambangan nasional. Tuntutan ini terealisasi pada 1950 ketika Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam yang dikenal dengan singkatan PN TABA.

Aktivitas pertambangan terus berlanjut hingga pada 1 Maret 1981 PT TABA berubah status menjadi Perseroan Terbatas Bukit Asam (Persero). Pada 1990, pemerintah menggabungkan Perum Tambang Batubara dengan Perseroan PTBA.

Tanggal 23 Desember 2002 menjadi tonggak baru dalam sejarah PTBA. Di tanggal tersebut, PTBA mencatatkan diri sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode perdagangan PTBA.

Lalu pada 29 November 2017, pemerintah menyerahkan mayoritas saham perusahaan ke Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan.

Agar Inalum fokus berbisnis di bidang produksi aluminium, pemerintah menerbitkan PP 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan PP 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.

Kebijakan yang diambil pada Desember 2022 tersebut pada intinya mengalihkan mayoritas saham perusahaan ke Mineral Industri Indonesia (MIND ID). MIND ID ini akan menjadi induk holding BUMN industri pertambangan.


Sandungan Korupsi

Pada 2020, perusahaan mendeklarasikan telah menerapkan Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016 dan menjadi BUMN pertama yang menerapkan ISO 37001:2016.

Sebelumnya, pada 2016, PTBA melakukan penandatanganan deklarasi Pakta Integritas secara simbolis. Adapun penandatanganan ini dilakukan oleh Milawarma selaku Direktur Utama PTBA beserta Komisaris Utama Agus Suhartono.

Saat itu Milwarma mengatakan deklarasi tersebut merupakan komitmen lanjutan dari 2005. Di tahun 2005 itu, di hadapan Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, manajemen perusahaan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi.

Namun, pada Rabu kemarin (21/6) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan merupakan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.

Kasus ini bermula dari rencana akuisisi PT SBS yang sebetulnya tak tak layak untuk diakuisisi. Atas tindakan itu, negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar.

Pada Januari lalu, Rabu (11/1), Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita 20 dokumen penting dari kantor PTBA di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bukit Multi Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PTBA di Jakarta.

Anak Usaha

Mengutip situs resmi perusahaan ini memiliki anak usaha di bawah ini:

PT Bukit Asam Prima
PT Internasional Prima Coal
PT Bukit Asam Metana Ombilin
PT Bukit Asam Banko
PT Bukit Multi Investama
PT Bukit Energi Investama
PT Batubara Bukit Kendi 
PT Bukit Pembangkit Innovative
PT Bukit Asam Transpacific Railways
PT Huadian Bukit Asam Power
PT Bukit Asam Methana Enim