Gaji ke-13 Cair, Simak Asal Usul hingga Komponen yang Didapat

setkab.go.id
Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan dimulai hari ini, Senin (5/6).
Penulis: Dini Pramita
5/6/2023, 16.17 WIB

Dalam pasal 2 PP 15/2023 itu disebutkan pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam pencairannya, pemerintah membagi menjadi dua sumber yaitu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja.

Pencairan gaji ke-13 yang berasal dari APBN terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang berasal dari APBD terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gambaran Besaran THR dan Gaji ke-13


1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
- Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000.

2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp19.939.000
- Eselon II/ pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000 - Eselon III/ pejabat administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV/ pejabat pengawas: Rp7.517.000.

3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non-struktural dan perguruan tinggi negeri sesuai dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.613.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.329.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: R 4.138.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.657.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.735.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.394.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.064.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.770.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.796.000.

Halaman: