Universitas Trisakti akan menjadi perguruan tinggi negeri, dengan status badan hukum (PTN-BH). Ini merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah, dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Pengumuman ini menghiasi laman resmi kanal berita Universitas Trisakti. Perjalanan untuk bisa menjadi perguruan tinggi negeri masih dijalani oleh Universitas Trisakti selama lebih dari sepuluh tahun terakhir.
Keinginan untuk menjadi perguruan tinggi negeri, sebelumnya dilontarkan rektorat Universitas Trisakti bersama civitas academica kampus dalam apel kebulatan tekad, pada 18 Mei 2011.
Keinginan tersebut ditentang oleh pihak Yayasan Trisakti, dan sejak 2011 keduanya memperebutkan pengelolaan Universitas Trisakti. Mahkamah Agung (MA) pada 2012 memenangkan pihak yayasan, sebagai badan pengelola dan penyelenggara universitas. Namun, putusan tersebut sulit dieksekusi, karena pihak kampus melayangkan aksi protes.
Alasan Mengapa Universitas Trisakti Ingin Menjadi Perguruan Tinggi Negeri
Dilansir dari Kompas.com, keinginan pihak kampus Universitas Trisakti untuk menjadi perguruan tinggi negeri berangkat dari akar pendirian universitas berjulukan 'Kampus Pahlawan Reformasi' ini.
Menilik sejarah pendiriannya, Universitas Trisakti tidak didirikan oleh yayasan, sebagaimana layaknya perguruan tinggi swasta pada umumnya. Melainkan, didirikian oleh pemerintah, dan menggunakan lahan milik pemerintah.
Terkait dengan konflik antara pihak rektorat dan yayasan sendiri, sudah terjadi sejak 2002 silam. Saat itu, pihak rektorat menyatakan Universitas Trisakti secara resmi menjadi badan hukum pendidikan dan lepas dari yayasan.
Hal ini ditentang Yayasan Trisakti, yang berpendapat bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut, menyatakan bahwa semua tugas, fungsi, dan tata cara kerja perguruan tinggi harus sepengetahuan penyelenggara atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pada 2004 MA mengeluarkan putusan, yang menyatakan Yayasan Trisakti merupakan satu-satunya Badan Penyelenggara (BP) Universitas Trisakti. Hal ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 410K/PDT/2004, yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 575PK/PDT/2011.
Dengan putusan tersebut, pengurus Yayasan Trisakti segera mengeksekusi orang-orang yang dianggap terlibat dalam penguasaan kampus. Sejak 2012 hingga 2016, tercatat sudah empat kali pihak yayasan mendatangi kampus Universitas Trisakti, yakni pada 19 Mei 2011, 28 Mei 2012, 6 November 2013, dan 24 Agustus 2016.
Namun, semua upaya eksekusi tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini, posisi rektor masih dijabat oleh Pejabat sementara (Pjs) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menilik ke belakang, Universitas Trisakti memang didirikan oleh pemerintah pada 1965 melalui Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 013/dar/1965. Nama 'Trisakti' sendiri diberikan oleh Presiden Soekarno.
Sejarah Singkat Universitas Trisakti
Universitas Trisakti lahir dari puing-puing kehancuran Universitas Res Publica pada 1965. Perguruan tinggi bentukan Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) tersebut, dihancurkan oleh massa pasca Gerakan 30 September (G30S).
Universitas Res Publica sendiri pada awalnya bernama Universitas Baperki, yang didirikan oleh Siauw Giok Tjhan, Ketua Umum Baperki.
Perguruan tinggi ini, awalnya dibangun untuk menjawab tantangan keterbatasan kesempatan jenjang pendidikan tinggi bagi rakyat miskin maupun warga keturunan Tionghoa pada umumnya.
Ini karena tempat-tempat di perguruan negeri sangat terbatas. Selain itu, di universitas negeri juga dijalankan sistem pembatasan atau sistim jatah bagi etnis Tionghoa yang ingin melanjutkan studi.
Pasca penghancuran gedung kampus Universitas Res Publica, pemerintah memutuskan membentuk universitas baru, dengan nama Universitas Trisakti.
Nama Universitas Trisakti sendiri diberikan oleh Presiden Soekarno, yang diambil dari pidatonya. Maknanya, berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.