Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperhatikan secara ketat perkembangan dan dinamika pasar saham, baik global maupun domestik. Hal itu disampaikan untuk merespons Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus mengalami penurunan tajam.
IHSG ditutup anjlok 4,04% ke level 5.311 pada sesi pertama perdagangan Jumat (28/2). Bahkan, indeks sempat menyentuh level 5.288, terendah dalam lebih dari tiga tahun bila dilihat dari data historis penutupan indeks.
Dengan perkembangan ini maka indeks telah terkoreksi dalam 7,5 hari perdagangan berturut-turut dengan total 10,61%. "OJK akan terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id hari ini.
(Baca: Investor Dunia Buru Aset Aman, Harga Emas Antam Rp 816 Ribu/Gram)
Ia menjelaskan, OJK bersama pemerintah dan Bank Indonesia juga telah dan akan terus mensinergikan kebijakan untuk memberikan stimulus dan menjaga kepercayaan publik khususnya investor pada pasar modal dalam negeri.
Adapun menurut OJK, pelemahan IHSG beberapa hari ini sejalan dengan tekanan yang terjadi di berbagai bursa saham dunia. Hal itu dilatarbelakangi oleh sentimen negatif penyebaran virus corona yang semakin meluas ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.
(Baca: BI Catat Modal Asing Lari dari RI Rp 30 T Selama Mewabahnya Corona)
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo juga menyebut turunnya indeks ini disebabkan sentimen negatif terkait penyebaran virus corona yang makin meluas dan memakan banyak korban jiwa.
"(Disebabkan) corona virus. Lihat saja bursa-bursa lain," kata Laksono kepada Katadata.co.id, hari ini. Indeks di kawasan Asia memang kompak terkoreksi mengekor kejatuhan di bursa saham Amerika dan Eropa.
(Baca: IHSG Anjlok Lebih dari 4%, BEI: Efek Virus Corona, Seperti Bursa Lain)
BEI dapat menghentikan perdagangan saham bila IHSG terkoreksi tajam, lebih dari 10%. Keputusan penghentian perdagangan ini perlu mendapat persetujuan dari OJK.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012, bila indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak membekukan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.
Bila setelah dihentikan 30 menit namun indeks tetap kembali turun lebih dari 15% maka bursa berhak untuk menghentikan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi.