Bursa Efek Indonesia atau BEI menyatakan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk alias TPS Food masih berpotensi didepak dari jajaran emiten. Biarpun perusahaan tersebut sudah menyampaikan laporan keuangan kepada BEI.
Perusahaan telah menyajikan ulang laporan keuangan pada 2017. Begitu juga dengan laporan keuangan 2018 yang sudah diaudit dan laporan keuangan semester I 209.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan pihaknya memperpanjangan suspensi emiten tersebut karena laporan keuangannya mendapatkan opini disclaimer dalam dua tahun berturut turut. Bursa pun menghentikan sementara perdagangan efek emiten berkode saham AISA ini di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan pada Senin, 17 Februari 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.
"Bursa mempertimbangkan periode suspensi sampai dengan 5 Juli 2020 telah mencapai 24 bulan dan sesuai ketentuan Peraturan Bursa I-I, maka AISA berpotensi untuk di-delisting," kata Nyoman kepada media pada Selasa (18/2).
(Baca: Laporan Keuangan Tiga Pilar Disclaimer, Sahamnya Masih Disuspensi BEI)
Perdagangan saham perusahaan berkode bursa AISA tersebut telah disuspensi lebih dari 2,5 tahun. Suspensi berlangsung tepatnya sejak 5 Juli 2018 di mana harga saham terakhir TPS Food sebelum disuspensi berada di harga Rp 168 per saham.
Suspensi tersebut seiring masalah keuangan yang dialami perusahaan produsen makanan ringan merek Taro tersebut, hingga harus menunda pembayaran bunga surat utang kepada investornya.
Masalah di perusahaan tersebut berlanjut seiring kisruh direksi dengan pemegang saham yang menuding adanya manipulasi laporan keuangan 2017. Kisruh ini berujung pada keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perusahaan menyajikan ulang laporan keuangan 2017.
Penyampaian laporan keuangan selanjutnya pun terlambat. Perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan 2017 yang disajikan ulang, laporan keuangan 2018 yang sudah diaudit, dan laporan keuangan semester I pada 11 Februari 2020 lalu.
BEI menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan suspensi lantaran akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan AISA, Ernst & Young (EY), memberikan opini disclaimer alias tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan 2017 dan 2018.
Sesuai Surat Edaran Nomor SE-008/BEJ/08-2004 tentang suspensi perusahaan tercatat bahwa bursa bisa melakukan suspensi bila laporan keuangan auditan perusahaan memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut atau sebanyak satu kali opini tidak wajar alias adverse.
(Baca: TPS Food Sajikan Ulang Lapkeu 2017, Rugi Membengkak Jadi Rp 5 Triliun)