Papan Akselerasi Bakal Menarik Investor dan Startup Masuk Pasar Modal

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan papan akselerasi untuk mempertemukan pemodal dengan calon emiten kecil yang beraset minimal Rp 50 miliar. Analis menilai langkah BEI ini akan menarik bagi emiten kecil dan mendorong investor untuk berinvestasi.
11/10/2019, 10.54 WIB

Papan Akselerasi yang digagas oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai positif karena mampu menarik investor dan perusahaan rintisan (startup) masuk ke pasar modal. Sebab dalam persyaratannya, saham pada papan ini bisa mencapai Rp 1 per lembar saham.

Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menjelaskan dalam batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) yang sebesar 10% dapat menjaga volatilitas harga saham tersebut.

"Ini menarik karena bisa menjaga volatilitas saham. Kami melihat bahwa hal ini akan menarik bagi emiten dan mendorong investor untuk berinvestasi," ungkapnya, kepada Katadata.co.id, Jumat (11/10).

Dengan adanya Papan Akselerasi tersebut dipredikasi akan banyak perusahaan mulai dari kapitalisasi saham kecil hingga menengah mengantre masuk ke bursa.

(Baca: Investor Bisa Beli Saham Rp 1 di Papan Khusus Startup)

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono W. Widodo menjelaskan papan akselerasi ini adalah pintu masuk perusahaan kecil dengan aset minimal Rp 50 miliar. Kecilnya batasan ARA dan ARB dimaksudkan agar tidak ada saham yang digoreng oleh pihak tertentu.

"Ini pintu masuk usaha kecil dan menengah (UKM) agar listing di bursa dan mendapatkan pendanaan dari masyarakat,” kata Laksono di Gedung BEI, Jakarta, Senin (7/10).

Namun, Laksono juga menyebutkan, apabila emiten naik level ke papan pengembangan maka tidak bisa kembali lagi ke papan akselerasi. Jika tidak sesuai dengan persyaratan, maka BEI akan mengeluarkan saham perusahaan tersebut dari perdagangan.

Adapun pada papan utama BEI mensyaratkan saham minimum sebesar Rp 100 per lembar, sedangkan papan pengembangan Rp 50 per lembar. Perusahaan dengan aset di bawah Rp 500 miliar melepas 20% total saham untuk diperdagangkan di papan utama dan pengembangan.

Perusahaan dengan aset Rp 500 miliar-Rp 2 triliun minimal melepas 15% sahamnya. Sementara itu, perusahaan dengan aset di atas Rp 2 triliun minimal melepas 10% dari total saham.

(Baca: BEI Sebut 31 Perusahaan Bakal Gelar IPO Hingga Akhir Tahun Ini)

Reporter: Fariha Sulmaihati