Kepemilikan Saham Pemerintah Berkurang Akibat Rights Issue Kimia Farma

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) berencana menggelar Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue pada tahun depan.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
18/9/2019, 15.21 WIB

PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) mengantongi izin untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue. Izin tersebut didapatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (18/9) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Rencananya, tahun depan perusahaan farmasi pelat merah itu menerbitkan sebanyak 1,57 miliar saham atau setara dengan 22,14% dari modal ditempatkan dan disetor usai rights issue. Namun, pemerintah yang memiliki 90,02% saham Kimia Farma, kemungkinan besar porsinya bakal terdilusi karena tidak mengambil haknya.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menjelaskan, pemerintah memang tidak mengalokasikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Kimia Farma dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2020.

"Jadi pilihannya kami (pemerintah) tidak ambil (hak), jadi dibiarkan terdilusi," kata Wahyu ketika ditemui usai RUPSLB.

Jika dihitung, pemerintah nantinya hanya akan mengempit 70% saham setelah Kimia Farma menggelar rights issue.  Meski begitu, Wahyu mengatakan bisa saja yang mengambil hak rights issue Kimia Farma adalah perusahaan farmasi pelat merah lain.

(Baca: Kimia Farma Ganti Dirut Persiapan Terbentuknya Holding BUMN Farmasi)

Saat ini, pemerintah tengah memproses pembentukan induk usaha (holding)  BUMN farmasi, yaitu PT Bio Farma (Persero).

"Ini kan sebenarnya antisipasi holding. Sebentar lagi kalau Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, baru efektif berlaku," kata Wahyu menjelaskan. Meski begitu, dia mengaku masih berdiskusi secara internal terkait dengan kemungkinan pemerintah mengambil haknya tersebut.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin