OJK: 10 Pemda Penuhi Kualifikasi untuk Terbitkan Obligasi Daerah

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
19/2/2019, 05.00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada 10 daerah yang telah memenuhi kualifikasi untuk menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond, berdasarkan penilaian OJK dan Kementerian Keuangan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada daerah yang mendaftar untuk menerbitkan instrumen ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, belum adanya daerah yang mendaftar ini, salah satunya karena terkendala pembentukan divisi khusus untuk pengelolaan obligasi daerah dan terkait hubungan dengan investor.

"Padahal dari segi parameter keuangan, 10 daerah tersebut sebenarnya sudah bisa menerbitkan. Tapi itu baru dari parameter keuangan, ada hal lain di luar parameter kuantitatif yang jadi kendala," kata Hoesen di kantornya, Jakarta, Senin (18/2).

Selain dari pembentukan divisi khusus tersebut, Hoesen juga mengatakan, proses penerbitan obligasi daerah yang panjang juga menjadi salah satu kendala. Pemerintah daerah perlu mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mereka sebelum melalui penilaian dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

(Baca: OJK Godok Aturan Dana Ganti Rugi untuk Lindungi Investor Pasar Modal)

Meski begitu, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terus melakukan sosialisasi agar pemerintah daerah mampu menerbitkan obligasi sehingga mempercepat pembangunan daerah. "Sekarang sosialisasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu karena setiap daerah kelayakannya berbeda," kata Hoesen.

Dengan adanya instrumen ini, Hoesen percaya Pemerintah Daerah dapat mempercepat pembangunan meski tidak mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pembangunan yang dilakukan harus bisa menghasilkan pendapatan tambahan. Sehingga, pembangunan tidak cuma mengandalkan APBN dan APBD, tapi juga lewat obligasi daerah," kata Hoesen. Pembangunan yang dilakukan menggunakan obligasi merupakan pembangunan yang bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah tersebut bertujuan agar daerah tersebut memiliki pendapatan untuk membayar obligasi.

Saat ini ada tiga daerah yang dikabarkan cukup serius ingin menerbitkan obligasi sejak tahun lalu yaitu provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

(Baca: Perusahaan Sekuritas Berharap “Bantuan” OJK untuk Gandeng E-Commerce)

Reporter: Ihya Ulum Aldin