OJK Godok Aturan Dana Ganti Rugi untuk Lindungi Investor Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membentuk "disgorgement fund" atau wadah yang akan mengumpulkan dana dari hasil denda atau pinalti atas tindak pidana di pasar modal yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk membayar ganti rugi kepada investor yang menjadi korban tindak pidana tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengungkapkan saat ini OJK tengah merumuskan regulasi yang akan mengatur pembentukan disgorgement fund. Disgorgement fund terinspirasi dari Securities and Exchange Commmission (SEC) atau OJK-nya Amerika Serikat (AS).
"Kasus-kasus yang bisa diakibatkan oleh emitennya, bisa diakibatkan oleh broker, tapi ada tindak pidananya," kata Hoesen di kantornya, Jakarta, Senin (18/2).
Hoesen menjelaskan, dengan adanya regulasi terkait disgorgement fund, OJK memiliki dasar hukum untuk bisa mengenakan ganti rugi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan undang-undang. Dana terkumpul tersebut dimasukkan ke dalam disgorgement fund untuk kemudian didstribusikan kepada investor yang dirugikan.
(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)
"Selama ini yang sudah terjadi, diproses saja (di pengadilan). Tapi, kalau dihukum di pengadilan, toh investornya tetap saja (uangnya) tidak kembali," kata Hoesen.
Meski begitu, saat ini OJK tengah mengkaji apakah setelah perusahaan yang sudah melanggar huku tersebut membayar ganti rugi akan tetap diproses di pengadilan atau tidak. Terkait hal tersebut, Hoesen mengatakan OJK akan menggelar public hearing untuk mendapatkan masukan dari pelaku pasar terkait ketentuan-ketentuan yang akan dirumuskan dalam regulasi tersebut. Selain itu, OJK juga akan melakukan harmonisasi dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ada.
Hoesen meyakini, disgorgement fund ini merupakan terobosan di industri jasa keuangan, terutama di pasar modal. Tujuannya adalah agar investor, terutama investor ritel, dapat melakukan investasi di pasar modal dalam negeri dengan aman dan nyaman. Dia pun menegaskan, investor yang bisa mendapatkan ganti rugi dari disgorgement fund ini, bukan karena kerugian akibat fluktuasi harga saham.
"Rugi karena salah beli saham, karena kenaikan harga dan penurunan saham itu wajar. Tapi, jangan rugi karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," kata Hoesen menambahkan.
(Baca: Perusahaan Sekuritas Berharap “Bantuan” OJK untuk Gandeng E-Commerce)
Hoesen menegaskan, disgorgement fund berbeda dengan Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) di mana terdapat perlindungan investasi untuk para investor di Indonesia. SIPF menaungi perusahaan efek yang menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).
Sementara, disgorgement fund juga melindungi investor dari tindak pidana perusahaan sebagai emiten terkait transaksi di pasar modal. "SIPF hanya kerugian kalau perusahaan efeknya yang bermasalah, kalau kesalahan itu di perusahaan efek. Kalau emiten, kan belum tentu perusahaan efek," kata Hoesen.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana mengatakan, pihaknya belum tahu nantinya disgorgement fund akan dipegang oleh OJK atau lembaga baru. "Kita belum bisa menetapkan apakah dengan lembaga baru atau nanti di-handle langsung oleh OJK. Ini baru tahap kajian," kata Djustini.
(Baca: Penerbitan Obligasi Global Diprediksi akan Dipacu pada Mei-Juni 2019)