Rencana penggabungan PT Bank Danamon Tbk.(BDMN) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP), akan membuat Bank MUFG akan menguasai 72,78% saham bank hasil penggabungan (merger) tersebut. Adapun, Bank Danamon menjadi bank yang menerima hasil penggabungan tersebut.
Berdasarkan informasi pada Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RRPU) yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Selasa (22/1), kepemilikan saham Bank MUFG paska merger tersebut menggunakan asumsi Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. dan PT Hermawan Sentral Investama menggunakan haknya untuk menjual sahamnya kepada MUFG Bank.
Saat ini Bank MUFG memiliki 40% saham Bank Danamon. Selain itu, Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. memegang 33,83% saham Bank Danamon. Sementara di BNP, Bank MUFG menguasai 7,91% saham secara langsung, dan sebesar 67,59% melalui anak usahanya, ACOM Co Ltd . Sedangkan PT Hermawan Sentral Investama menguasai 11,54%.
(Baca: Awal Mei, Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan Resmi Bergabung)
Nilai pasar wajar dari 100% ekuitas Bank Danamon pada tanggal 30 September 2018 adalah Rp 71,81 triliun atau setara dengan Rp 7.492 per saham. Sementara, nilai pasar wajar dari 100% ekuitas BNP pada tanggal 30 September 2018 adalah Rp 1,41 triliun atau setara dengan Rp 1.769 per saham. Hal itu dengan asumsi kegiatan usaha kedua bank tersebut berlangsung secara berkesinambungan (going concern).
Sebelum merger, jumlah saham BNP yang telah diterbitkan adalah sebesar 799,8 juta saham dan jumlah saham Bank Danamon yang telah diterbitkan adalah sebesar 9,58 miliar saham. Setelah merger, adapun jumlah saham Bank Danamon ialah sebesar 9,77 miliar lembar saham.
Jumlah saham baru Bank Danamon tersebut, terdapat penerbitan saham baru sejumlah 188,9 juta saham. Maka, sehubungan dengan konversi dalam rangka merger, setiap satu saham BNP akan setara dengan 0,23 saham Bank Danamon pasca merger. Berdasarkan penilaian, pemegang saham BNP berhak untuk memiliki 1,93% saham pada Bank Danamon pada saat berlaku efektifnya merger.
Merger kedua bank tersebut diperkirakan bakal berlaku efektif pada 1 Mei 2019 mendatang. Lalu, mereka memperkirakan pada 11 Maret 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan pernyataan efektif atas Pernyataan Penggabungan kedua bank tersebut.
Ada pun, jumlah aset Bank Danamon setelah terjadi penggabungan dengan BNP bakal menjadi 186,5 triliun. Sebelum dimerger, aset Bank Danamon per 20 September 2018 secara konsolidasi sebesar Rp 178,5 triliun. Sementara, jumlah aset BNP per 30 September 2018 sebesar Rp 7,9 triliun.
(Baca: Merger Danamon dan BNP Hasilkan Bank Beraset Rp 186 Triliun)
Sementara, sebelum digabungkan, jumlah liabilitas Bank Danamon senilai Rp 137,5 triliun dan BNP Rp 6,62 triliun. Setelah digabungkan Liabilitas perusahaan akan menjadi Rp 144,18 triliun. Selain itu, sebelum digabungkan, jumlah ekuitas Bank Danamon sebesar Rp 40,9 triliun sementara BNP Rp 1,3 triliun. Dengan penggabungan ekuitas perusahaan menjadi Rp 42,34 triliun.
Laba bersih Bank Danamon yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai Rp 3,17 triliun per 30 September 2018. Sementara, laba bersih periode berjalan BNP senilai Rp 22 miliar.