Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyatakan, implementasi kebijakan transaksi T+2 berjalan mulus. Menurutnya, penerapan implementasi T+2 ini membuat pasar modal di Indonesia menjadi lebih likuid.
"Hal itu bisa dilihat dari rata-rata nilai transaksi harian saham (RNTH) yang dalam dua hari setelah penerapan T+2 meningkat," kata Inarno di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11).
Pada perdagangan di hari Selasa (27/11) dan Rabu (28/11). Pada perdagangan hari Selasa, sebanyak 10,8 miliar lembar saham diperdagangkan dengan nilai mencapai Rp9,2 triliun. Sedangkan keesokan harinya, nilai transaksi saham mencapai Rp9,73 triliun dengan volume saham yang diperdagangkan mencapai 12,72 miliar saham.
Adapun total volume efek yang ditransaksikan pada tanggal 23 dan 26 November 2018 mencapai 18,5 miliar lembar senilai Rp13,3 triliun dan frekuensi transaksi sebanyak 754 ribu transaksi. Nilai penyelesaian secara netting atas penggabungan transaksi tersebut mencapai 4,99 miliar lembar efek atau senilai Rp4,85 triliun.
Rabu (28/11) menjadi hari di mana penyelesaian transaksi T+3 dan T+2 bertemu alias double settlement. Transaksi keduanya dilaksanakan pada Jumat minggu lalu (23/11) saat transaksi masih T+3 dan Senin (26/11) saat transaksi sudah T+2.
(Baca juga: Transaksi Saham Kini Selesai Dua Hari, Indonesia Sejajar Bursa Dunia)
Bertemunya dua penyelesaian transaksi tersebut berpotensi terjadi kendala. Untuk antisipasi, pihak bursa mengantisipasi, salah satunya menggunakan skema securities lending and borrowing. Namun, seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh anggota bursa dan bank kustodian pada tanggal 28 November 2018 secara tepat waktu tanpa adanya kebutuhan penalangan dari KPEI untuk penanganan kegagalan penyelesaian.
"Tidak ada kegagalan sama sekali, securities lending and borrowing juga tidak ada sama sekali. Jadi betul-betul mulus," kata Inarno.
Pencapaian RNTH tersebut sesuai dengan harapan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Kemarin (nilai transaksi harian) sudah sempat mencapai Rp 9 triliun, lalu turun hanya Rp 6-7 triliun. Tetapi dengan perputaran dua hari (T+2), ada 30% efisiensi waktu transaksi," kata Laksono.
Settlement T+2 merupakan penyelesaian penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli yang dilakukan pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi tersebut.
Penerapan ini dilakukan karena bursa secara global mayoritas sudah mempraktikkan hal tersebut, seperti di Amerika Serikat (AS), Kanada, Jepang, hingga Arab Saudi. BEI berharap, penerapan sistem baru ini bisa meningkatkan daya saing dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata dunia.
Terdapat beberapa manfaat dari penerapan T+2 ini. Pertama, proses penyelesaian transaksi efek bisa lebih efisien sehingga lebih cepat dan menurunkan biaya penyelesaian transaksi bagi pelaku pasar dalam jangka panjang. Kedua, dengan T+2, akan terjadi perputaran dana yang lebih cepat serta mempermudah investor untuk berpindah (switching) ke instrumen investasi lainnya.
Dengan perputaran dana yang lebih cepat, likuiditas pasar akan menjadi lebih tinggi sehingga efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat.