BEI Bekukan Saham DGIK, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka KPK

ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Beberapa siswa berfoto dengan latar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (24/2).
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
19/7/2017, 14.15 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang dulu bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI). Suspensi ini dilakukan menyusul ditetapkannya emiten berkode DGIK tersebut sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Suspensi dilakukan di pasar reguler," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio kepada Katadata, Jakarta, Rabu (18/7).

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat belum dapat memastikan berapa lama suspensi atas DGIK akan dijalankan. Menurutnya, BEI masih akan menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait terhadap kinerja dan risiko perusahaan tersebut ke depannya.

(Baca juga:  Pelaku Pasar Modal: Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah)

BEI pun masih belum memiliki waktu pasti kapan akan memanggil manajemen DGIK. Dengan demikian, suspensi ini pun akan terus berjalan. "Sampai kami mendapatkan kejelasan terkait materialitas risiko yang dihadapi oleh perusahaan," ujar Samsul.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, PT DGI merupakan korporasi pertama yang akan dijerat oleh KPK dalam kasus korupsi. Penjeratan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir Desember 2016.

(Baca juga: Dewan Komisaris Baru OJK Wajib Garap Produk Pembiayaan Infrastruktur)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian