Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang dulu bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI). Suspensi ini dilakukan menyusul ditetapkannya emiten berkode DGIK tersebut sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Suspensi dilakukan di pasar reguler," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio kepada Katadata, Jakarta, Rabu (18/7).
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat belum dapat memastikan berapa lama suspensi atas DGIK akan dijalankan. Menurutnya, BEI masih akan menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait terhadap kinerja dan risiko perusahaan tersebut ke depannya.
(Baca juga: Pelaku Pasar Modal: Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah)
BEI pun masih belum memiliki waktu pasti kapan akan memanggil manajemen DGIK. Dengan demikian, suspensi ini pun akan terus berjalan. "Sampai kami mendapatkan kejelasan terkait materialitas risiko yang dihadapi oleh perusahaan," ujar Samsul.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, PT DGI merupakan korporasi pertama yang akan dijerat oleh KPK dalam kasus korupsi. Penjeratan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir Desember 2016.
(Baca juga: Dewan Komisaris Baru OJK Wajib Garap Produk Pembiayaan Infrastruktur)
Agus menuturkan, dalam kasus tersebut KPK akan menjerat PT DGI dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadi nanti Anda ikuti saja, mudah-mudahan yang pertama ini sukses," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7) malam lalu.
Penetapan tersangka PT DGI terkuak saat Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (14/7) pagi. Sebelum memasuki Gedung KPK, Sandiaga memperlihatkan surat panggilan pemeriksaan.
Dalam surat bernomor SPGL/3471/23/07/2017 tertanggal 7 Juli 2017 itu disebutkan Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT DGI. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT DGI.
Nama PT DGI pertama kali muncul ketika KPK mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Salah satu pihak yang terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
(Baca juga: KPK Gandeng BPK dan PPATK Usut Kerugian Kontrak JICT Rp 4 Triliun)
Nama PT DGI pun masuk ke dalam surat dakwaan Rizal. Dalam surat dakwaan, PT DGI disebut turut mendapat keuntungan sebesar Rp 49 miliar dari proyek tersebut.
Nama PT DGI kembali muncul dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. PT DGI diketahui bermitra dengan Permai Group, korporasi milik Nazaruddin dalam menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN.
Adapun proyek yang digarap PT DGI dari Nazaruddin, antara lain proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac dan paviliun RS Adam Malik Medan, dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang. Nazaruddin pun mendapat imbalan sebesar Rp 23,1 miliar dari PT DGI atas proyek-proyek tersebut.