Kookmin Bakal Jadi Pengendali Tunggal, Saham Bukopin Terbang 21,9%

Harga saham Bank Bukopin hari ini, Jumat (12/6), terbang hingga 21,9% ke Rp 206 per saham. Hari ini harga saham Bukopin bahkan sempat naik hingga 23,1% seiring kabar Kookmin Bank yang ingin menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bank Bukopin.
Penulis: Happy Fajrian
12/6/2020, 15.31 WIB

Harga saham PT Bank Bukopin Tbk pada perdagangan hari ini, Jumat (12/6) terbang hingga 21,9% ke Rp 206 per saham. Hal ini seiring kabar salah satu pemegang saham pengendalinya, Kookmin Bank asal Korea Selatan, menyatakan niatnya untuk menjadi pemegang saham pengendali tunggal.

Adapun harga saham Bank Bukopin hari ini sempat naik hingga 23,1% ke Rp 208 per saham. Saham ini ditransaksikan sebanyak 628,82 juta unit dengan nilai Rp 125,03 miliar. Investor asing terpantau membukukan pembelian bersih saham ini sebesar Rp 520,33 juta.

Untuk menjadi pemegang saham pengendali tunggal, Kookmin Bank harus memiliki porsi saham minimal 51%. Saat ini bank Korea menguasai 21,996% saham. Pemegang saham Bukopin lainnya yaitu PT Bosowa Corporindo sebesar 23,395%, pemerintah Indonesia 8,917%, dan sisanya 45,692% milik masyarakat.

Direktur Operasi dan TI Bukopin Adhi Brahmantya mengatakan bahwa Kookmin Bank saat ini tengah memproses rencana untuk menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bukopin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator keuangan Korea.

(Baca: Mengenal KB Kookmin Bank yang Suntik Dana Segar ke Bukopin)

“Ini adalah bukti bahwa akuisisi Kookmin Bank adalah langkah nyata dari optimisme terhadap Bank Bukopin. Akuisisi ini juga merupakan pertanda positif di tengah lesunya sentimen pasar terhadap ekspansi bisnis dan perekonomian,” ujar Adhi dalam keterangan resmi, Kamis (11/6).

Adapun Kookmin Bank saat ini masuk dalam peringkat 10 besar bank terbesar di Asia, dengan total aset per 31 Desember 2019 mencapai Rp 4.675 triliun.

Sebelumnya harga saham bank berkode emiten BBKP ini sempat anjlok hingga 10,3% dalam dua hari perdagangan karena isu permasalahan likuiditas. Pasalnya beredar viral di media sosial foto pengumuman yang menyebutkan pembatasan penarikan simpanan nasabah maksimal Rp 10 juta.

Isu tersebut sudah diklarifikasi oleh Bank Bukopin melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/6). Sekretaris perusahaan Meliawati menerangkan bahwa manajemen tidak pernah mengeluarkan kebijakan internal seperti keterangan dalam unggahan foto tersebut.

(Baca: Disuntik Kookmin, Bukopin Tetap Dapat Bantuan dari Bank BUMN)

“Setiap pengumuman pasti kami unggah di kanal pengumuman pada situs resmi Bank Bukopin, serta akun resmi media sosial perseroan,” ujar dia melalui keterbukaan informasi.

Namun pada Senin malam malah beredar video yang menunjukkan nasabah Bank Bukopin kesulitan saat hendak mencairkan simpanannya. Video tersebut dibagikan melalui aplikasi WhatsApp dan sebelumnya juga disiarkan nasabah bersangkutan melalui media sosial Instagram.

Nasabah tersebut mengungkapkan, penarikan uang lewat anjungan tunai mandiri dan pemindah bukan melalui sistem real-time gross settlement (RTGS) juga sulit. Namun, video tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak Bukopin.

Selain itu Bank Bukopin juga termasuk dalam tujuh bank yang pengawasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Baca: Siap Jadi Pengendali, Kookmin Bank Bakal Kuasai 51% Saham Bukopin)