BEI Pantau Puluhan Saham yang Terancam Didepak dari Bursa

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. Bursa Efek Indonesia mengumumkan sejumlah saham yang berpotensi di-delisting lantaran sudah dibekukan selama hampir atau bahkan lebih dari 24 bulan.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
10/7/2020, 16.27 WIB

Bursa Efek Indonesia menyatakan bakal terus mengawasi perusahaan tercatat yang perdagangan sahamnya dibekukan sementara alias disuspensi. Beberapa di antaranya terancam delisting atau keluar dari papan bursa efek karena sudah disuspensi hampir dan bahkan lebih dari 24 bulan.

"Bursa sedang dalam proses monitoring atas progres yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan tercatat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I, Bursa bisa menghapus pencatatan saham perusahaan, bila sudah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. BEI juga senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik sebagai bagian dari perlindungan konsumen. 

Berdasarkan pengumuman tersebut, ada beberapa saham memang terindikasi masuk dalam potensi delisting. Pertama, PT Evergreen Invesco Tbk, Saham emiten berkode GREN ini sudah disuspensi selama 24 bulan sejak 19 Juni 2019 dan dibekukan pada harga Rp 328 per saham.

Kedua, saham PT Golden Energy Mines Tbk yang sudah disuspensi lebih dari 24 bulan. Emiten berkode saham ini GEMS masuk potensi untuk didelisting  sejak 30 Januari 2020 lalu. Saham ini dibekukan perdagangannya di harga Rp 2.550 per saham.

(Baca: Rumor dan Prospek di Balik Lonjakan Harga Saham Bank Jago Hampir 300%)

Ketiga, saham PT Cakra Mineral Tbk yang disuspensi dan sudah memasuki 24 bulan pada 4 Juni 2020 lalu. Saham CKRA dibekukan oleh Bursa saat di harga Rp 76 per bulan.

Keempat,  saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk  yang akan memasuki suspensi 24 bulan sehari setelah CKRA. Saham AISA terakhir diperdagangkan pada harga Rp 168 per saham. Permasalahan Tiga Pilar bermula dari penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul oleh Satgas Pangan Mabes Polri karena diduga melakukan praktik penimbunan beras bersubsidi pada 2017.  Penjualan Tiga Pilar hingga 2016 lalu didominasi oleh produk beras, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Kelima, saham PT Polaris Investama Tbk juga akan memasuki periode suspensi 24 bulan pada akhir tahun ini atau tepatnya pada 28 Desember 2020. Saham PLAS terakhir diperdagangkan di harga Rp 50 per saham.

Keenam, saham PT Bakrie Telecom Tbk yang pada 27 Mei 2021 akan genap 24 bulan disuspensi.  BTEL terakhir diperdagangka pada harga Rp 50 per saham.

Ketujuh, saham PT Sugih Energy Tbk yang pada 1 Juli 2021 disuspensi selama 24 bulan. Saham SUGI terakhir diperdagangkan pada harga Rp 50 per saham. Kedelapan, saham PT AirAsia Indonesia Tbk  yang bakal genap 24 bulan disuspensi pada 5 Agustus 2021. Harga saham maskapai berkode CMPP ini terakhir diperdagangkan pada harga Rp 184 per saham.

Berikut daftar lengkap saham yang berpotensi delisting berdasarkan data Bursa Efek Indonesia:

NoNama Perusahaan TercatatKodeDisuspensi 24 Bulan padaHarga Terakhir (Per Saham)
1PT Evergreen Invesco TbkGREN19-Jun-19Rp328
2PT Golden Energy Mines TbkGEMS30-Jan-20Rp2,550
3PT Cakra Mineral TbkCKRA4-Jun-20Rp76
4PT Tiga Pilar Sejahtera Food TbkAISA5-Jul-20Rp168
5PT Polaris Investama TbkPLAS28-Dec-20Rp50
6PT Golden Plantation TbkGOLL30-Jan-21Rp50
7PT Mitra Investindo TbkMITI11-Mar-21Rp51
8PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia TbkKBRI23-Apr-21Rp50
9PT Eureka Prima Jakarta TbkLCGP2-May-21Rp114
10PT Triwira Insanlestari TbkTRIL2-May-21Rp50
11PT Jakarta Kyoei Steel Works TbkJKSW2-May-21Rp60
12PT Bakrie Telecom TbkBTEL27-May-21Rp50
13PT Panasia Indo Resources TbkHDTX29-May-21Rp120
14PT Nipress TbkNIPS1-Jul-21Rp282
15PT Sugih Energy TbkSUGI1-Jul-21Rp50
16PT Trikomsel Oke Tbk TRIO17-Jul-21Rp426
17PT AirAsia Indonesia Tbk CMPP5-Aug-21Rp184
18PT Akbar Indo Makmur Stimec TbkAIMS29-Oct-21Rp180
19PT Armidian Karyatama TbkARMY2-Dec-21Rp50
20PT First Indo American Leasing TbkFINN9-Dec-21Rp50
21PT Magna Investama Mandiri TbkMGNA8-Jan-22Rp50
     
Sumber: Surat BEI Soal Potensi Delisting yang Diolah oleh Katadata.co.id  

Nyoman mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengupayakan pembinaan, termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali. Diskusi dilakukan terutama terkait rencana strategis untuk mempertahankan sustainability organisasi.

"Pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan oleh Bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi oleh perusahaan tercatat," katanya.

(Baca: Cetak Rugi dan Utang Bertumpuk, Bisnis AirAsia Terancam)

Ada beberapa alasan Bursa melakukan suspensi perdagangan pada suatu saham, seperti naik atau turunnya harga yang signifikan, terkait dengan going concern suatu perusahaan, atau belum melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan tercatat.

Saham TPS Food misalnya,  dibekukan karena gagal membayar bunga atas obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013. Pembekuan tersebut terus diperpanjang oleh BEI karena TPS Food belum menyampaikan laporan keuangan sejak 2018 dan belum membayarkan denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Saham lainnya, seperti AirAsia yang dibekukan terkait dengan pelanggaran ketentuan jumlah saham pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama atau saham publik paling sedikit 50 juta saham atau 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Reporter: Ihya Ulum Aldin