Nilai Saham Wajar Penuhi Syarat, TPS Food Harap BEI Cabut Suspensi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). TPS Food berharap BEI cabut suspensi perdagangan sahamnya setelah sejumlah sayarat berhasil dipenuhi.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
20/8/2020, 12.49 WIB

Emiten makanan, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau TPS Food menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen. Alhasil, dengan dipenuhinya syarat terakhir ini, manajemen berharap perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa kembali dibuka. 

Pemenuhan syarat tersebut telah disampaikan oleh produsen Taro tersebut dalam keterbukaan informasi pada 19 Agustus 2020 dan bertanda tangan Direktur Utama TPS Food Lim Aun Seng.

"Besar harapan kami agar Bursa berkenan mempertimbangkan untuk dapat mengakhiri suspensi saham Perseroan," katanya dalam pengumuman tersebut.

Perusahaan penilai independen berpendapat bahwa nilai pasar wajar saham emiten berkode AISA tersebut pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 558,69 miliar. Nilai tersebut setara dengan nilai pasar wajar sebesar Rp 173,58 per saham.

Meski begitu, Bursa belum menyampaikan respons terkait telah dipenuhinya syarat-syarat agar saham TPS Food bisa kembali diperdagangkan. Hingga berita ini ditulis, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna belum merespons pesan yang dikirim katadata.co.id.

Seperti diketahui, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham TPS Food selama 24 bulan, tepatnya sejak 5 Juli 2018 dengan harga saat itu Rp 168 per saham. Penyebab awal pembekuan saham, karena TPS Food dinilai gagal membayar bunga atas obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013.

Pembekuan tersebut terus diperpanjang oleh BEI, karena TPS Food belum menyampaikan laporan keuangan sejak 2018, dan belum membayarkan denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Meski diterpa berbagai masalah internal perusahaan, termasuk sengketa  perebutan kursi Direktur Utama, TPS Food mampu memenuhi semua kewajibannya untuk lepas dari jerat suspensi.

Seperti melakukan restrukturisasi pada Obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 berupa perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, hingga konversi utang menjadi saham.

Sementara, laporan keuangan sejak 2018 hingga 2019, sudah disampaikan pada Juni 2020. Kemudian, kewajiban pembayaran finansial kepada BEI karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan, sudah dibayarkan pada 30 Juni 2020.

Meski begitu, Bursa memberikan dua syarat agar saham TPS Food tidak lagi disuspensi. Pertama, melakukan public expose insidentil yang meliputi pemaparan kondisi keuangan dan operasional terkini. Kedua, menyampaikan Laporan Penilaian Harga Wajar Saham dari Penilai Independen yang terdaftar di OJK.

TPS Food, sudah menggelar public expose insidentil pada 30 Juli 2020 lalu sebagai pemenuhan syarat pertama dari BEI. Sedangkan syarat kedua, sudah dipenuhi berdasarkan Hasil Penilaian No. 00270/2.0059-02/BS/04/0242/1/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

Nyoman pernah menjelaskan bahwa penyelenggaraan paparan publik insidental dan penyampaian laporan harga saham wajar bertujuan untuk membuka suspensi atas perdagangan saham dan untuk memberikan informasi terkini mengenai fundamental perusahaan berkode AISA itu.

Dengan pelaksanaan kedua kegiatan itu, Bursa berharap bahwa publik akan mendapatkan informasi yang relevan dan terbaru mengenai performa perusahaan.

"Sementara, penyampaian harga wajar saham diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi publik," kata Nyoman kepada media, Senin (6/7).

Reporter: Ihya Ulum Aldin