Perluas Produk, Ajaib Kantongi Izin Transaksi Margin dari BEI

Katadata/Ihya Ulum
Iklan Ajaib di kawasan SCBD, Jakarta.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
13/12/2021, 17.16 WIB

PT Ajaib Sekuritas Indonesia dapat melakukan transaksi margin mulai Senin (13/12) hari ini, seiring diperolehnya izin dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ajaib dianggap memenuhi syarat sebagai anggota bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Selain itu, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. 

"Kami umumkan bahwa PT Ajaib Sekuritas Asia telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan  Transaksi Margin," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dalam keterbukaan informasi, Senin (13/12). 

Transaksi margin merupakan salah satu fasilitas yang ditawarkan bursa dalam aktivitas perdagangan saham. Fasilitas ini diberikan kepada investor untuk membeli saham dari dengan skema peminjaman modal kepada sekuritas. Secara sederhana, nasabah atau perusahaan efek harus menghitung waktu sebuah efek akan mengalami penurunan harga agar dapat memanfaatkan produk ini.

Dalam proses transaksi margin, nasabah umunya mengajukan posisi jual pada suatu efek, sedangkan pasar akan memiliki posisi beli. Dalam prosesnya, nasabah akan meminjam modal dari perusahaan efek dan menjualnya ke pasar.

Imbal balik yang didapatkan investor adalah perbedaan harga efek saat dijual dan dibeli kembali dengan harga yang lebih rendah. Dengan kata lain risiko produk ini sangat tinggi. 

Oleh karena itu, bursa telah menetapkan tujuh syarat jika perusahaan efek ingin menawarkan produk ini ke nasabah atau melakukan transaksi ini. 

Pertama, memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Kedua, perusahaan efek yang melakukan transaksi margin wajib memiliki cukup sumber pembiayaan untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian efek. 

Ketiga, memiliki perikatan dengan pihak-pihak untuk meminjam efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi short selling. Keempat, memiliki kebijakan internal mengenai transaksi margin.

Kelima, memiliki prosedur operasi standar untuk  pelaksanaan transaksi margin. Keenam, memiliki brokerage office system yang terintegrasi secara real time dari back office ke front office, 

Terakhir, Memiliki perjanjian transaksi margin antara nasabah dengan anggota bursa terkait cara penyelesaian dan pemilihan pasar di ursa dalam pelaksanaan forced sell atau forced buy 

Sebelumnya, Ajaib berhasil mengakuisisi 24% atau 554,4 juta saham PT Bank Bumi Artha Tbk dengan harga Rp 1.345 per saham atau totalnya senilai Rp 745,66 miliar.

Seperti diketahui, Ajaib baru saja resmi menjadi unicorn ke-7 di Indonesia. Peningkatan status terjadi setelah perusahaan teknologi finansial (fintech) bidang investasi saham dan reksa dana itu menggalang dana Seri B senilai US$ 153 juta atau setara Rp 2,18 triliun dari DST Global.

Pendanaan Seri B dipimpin oleh DST Global, bersama dengan investor terdahulu Alpha JWC, Ribbit Capital, Horizons Ventures, Insignia Ventures, dan SoftBank Ventures Asia. DST Global dan Ribbit Capital juga merupakan investor dalam Robinhood, fintech investasi saham di Amerika Serikat (AS).

Reporter: Andi M. Arief