Ajaib Sekuritas memastikan, transaksi saham Rp 1,8 miliar yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Atmajaya Putra alias Niyo sudah melalui proses konfirmasi atau sesuai prosedur yang sah.
Perseteruan antara nasabah dan PT Ajaib Sekuritas terkait transaksi Rp 1,8 miliar terus berlanjut. Antara manajemen Ajaib Sekuritas dan nasabah saling berbantah.
Kisruh antara nasabah dan PT Ajaib Sekuritas terus berlanjut. Nasabah membantah pernyataan Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, yang menyebut transaksi Rp 1,8 miliar melalui proses konfirmasi.
PT Ajaib Sekuritas melalui ketua kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mengatakan akan membawa kasus transaksi janggal Rp 1,8 miliar yang menyerat mereka ke ranah hukum. Apa alasannya?
BE memberikan sinyal bakal mengaudit Ajaib Sekuritas imbas kasus investor yang mengaku ditagih Rp 1,8 miliar atas transaksi saham tanpa sepengetahuannya.
Ajaib telah dipanggil BEI dan OJK guna menjelaskan duduk perkara kasus investor ditagih Rp 1,8 miliar atas transaksi saham menggunakan dana limit yang diklaim tanpa sepengetahuan investor.
Kasus transaksi janggal yang dialami salah seorang nasabah Ajaib Sekuritas masih bergulir. Manajemen Ajaib Sekuritas menyampaikan telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI
Media sosial sempat dihebohkan terkait kejanggalan transaksi pembelian saham yang dialami investor bernama I Nyoman Tri Atmajaya Putra. Seperti apa kronologinya?
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy menyatakan, bursa akan menindaklanjuti laporan kejanggalan transaksi di Ajaib Sekuritas.
Seorang investor mengaku tiba-tiba ditagih Rp 1,8 miliar atas pembelian saham menggunakan dana limit tanpa sepengetahuannya di platform Ajaib Sekuritas.