Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan bursa kripto akan diluncurkan tahun ini. Sedangkan revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pendukung juga telah disepakati.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan sistem perdagangan kripto sebenarnya telah disiapkan pihaknya. saat ini.
“Karena memang sebenarnya dalam sistem kami sudah ada,” kata Tirta dalam Diskusi Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK, Rabu (2/11).
Tirta menjelaskan memang ada perubahan dari Perba Nomor 5 Tahun 2019. Dalam aturan yang terbit tahun lalu, bursa kripto harus terpisah dan tak menjadi bursa komoditas.
Ia mengatakan bahwa terbitnya revisi Perba Nomor 8 2021 ditargetkan beres secepatnya. Bappebti juga telah bertemu pelaku usaha untuk meminta masukan.
Hal utama yang diubah terkait dengan modal dan ISO. “Itu nanti akan mulai dikenakan langsung sejak dari calon seperti itu sebelum bursa terbentuk,” kata Tirta.
Selain itu juga terkait terkait dengan kepengurusan perusahaan. Meski perusahaannya berbadan hukum Indonesia, namun harus ada orang yang secara hukum ada di Indonesia.
Nantinya, Bappebti menerapkan sebanyak 2/3 pengurus perusahaan harus berkewaeganegaraan Indonesia. Ini mencakup posisi komisaris maupun direksi.“(Jangan sampai) Saat diperiksa, ternyata ada (perusahaan) yang tidak ada WNI-nya,” ujarnya.
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi perdebatan lantaran adanya pasal yang mengatur aset kripto tetapi tidak berada dalam jangkauan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Di kesempatan yang sama, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa jika aset kripto diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) maka Bappebti harus ikut terlibat di dalamnya.
Pada pasal 205 menjelaskan bahwa pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK. Menurut Bhima, Bappebti juga harus ikut serta sebagai regulator.
Ini karena karena aktivitas aset kripto masuk dalam ranah ITSK dalam Pasal 202. “Diperlukan penambahan Bappebti sebagai otoritas ITSK berbasis komoditi,” kata Bhima.