Jam Bursa Belum Balik ke Normal, Ini Penjelasan OJK

Dok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK) saat acara Konferensi Pers OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat (14/10/2022).
Penulis: Lona Olavia
29/12/2022, 17.51 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih akan terus mengevaluasi kebijakan untuk mengembalikan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Apakah nantinya akan kembali ke jam normal seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menilai, meski jam bursa diberlakukan seperti saat ini, namun hal tersebut tidak mempengaruhi nilai transaksi harian di BEI. Bahkan, pada perdagangan Kamis (29/12) ini saja transaksi harian sudah mencapai Rp 20,4 triliun.

Adapun Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saat ini tercatat Rp 14,7 triliun atau naik 10 persen dibandingkan posisi akhir tahun lalu yakni Rp 13,4 triliun.

Selanjutnya, frekuensi transaksi harian juga telah mencapai angka 1,31 juta kali transaksi atau naik 1,1 persen dibandingkan akhir tahun 2021 dan merupakan nilai tertinggi jika dibandingkan dengan Bursa di Kawasan ASEAN sepanjang empat tahun terakhir. Pertumbuhan juga tercermin pada rata-rata volume transaksi harian yang telah mencapai 23,9 miliar saham atau naik 16 persen dibandingkan akhir tahun lalu.

“Fakta membuktikan bahwa dengan diturunkan ke jam tiga pun kalau dari tahun lalu, sekarang RNTH jauh diatas yang tahun lalu,” katanya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12).

OJK, sambung Inarno juga akan mengkaji batas penerapan auto rejection simetris. Adapun, jika nantinya dinormalkan seperti sebelum pandemi, maka hal itu akan dilakukan secara bertahap.

“Kemarin saya juga kaget kok kemarin ada tiba-tiba berita auto rejection bawah dinormalkan kembali. Kalau kita akan normalkan secara bertahap,” katanya.

Sebelumnya, BEI merilis pedoman baru terkait perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Salah satunya memuat mengenai pengembalian jam perdagangan dan pemberlakukan kembali batasan auto rejection simetris seperti sebelum pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/12-202 yang dirilis pada 28 Desember 2022.

Dalam pengumuman itu disebutkan, jam perdagangan di pasar reguler pada sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB sampai dengan 15.49 WIB. Sedangkan, pada hari Jumat, perdagangan di sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Sesi kedua mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.49 WIB.

Terdapat sesi pra pembukaan dan pra penutupan masing-masing lima menit dan random closing time dua menit sebelum perdagangan berakhir di pukul 16.00.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, menjelaskan meski aturan baru ini telah dirilis, saat ini bursa masih memberlakukan jam perdagangan pada masa pandemi Covid-19, yakni dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, atau dipersingkat selama satu jam.

"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," kata Irvan

Adapun jam perdagangan pandemi adalah pukul 09.00-11.30 untuk sesi I dan 13.30-15.00 untuk sesi II.