Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri pasar modal ke depan masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut bervariasi, mulai dari masih terbatasnya literasi keuangan hingga penguatan kerangka hukum terkait perlindungan investor.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yunita Linda Sari, menyebut, guna menjawab berbagai tantangan tersebut, regulator telah menyusun berbagai fokus kebijakan baru yang akan dilakukan di tahun depan.
"Kami mencatat setidaknya ada enam tantangan yang masih perlu di address dan diantisipasi terutama dalam menjaga stabilitas dan upaya meningkatkan pertumbuhan industri pasar modal ke depan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (29/12).
OJK telah menyusun rencana aksi dan program strategis di tahun 2023 dengan fokus pada lima pilar. Pertama, akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk & layanan. Kedua, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan. Ketiga, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice & market conduct.
Keempat, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen. Kelima, memperkuat layanan keuangan digital.
Adapun turunan dari rencana aksinya sebagai berikut:
a. Mendukung implementasi UU P2SK dan menyusunan regulasi turunan undang-undang tersebut; revisi POJK Transaksi Marjin & Liquidity provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi; serta penerbitan EBA Syariah Berbentuk Surat Partisipasi sebagai implementasi pilar pertama.
b. Penerbitan regulasi keterbukaan informasi produk investasi berwawasan lingkungan; penerbitan regulasi & penyiapan infrastruktur Bursa Karbon; dan penerbitan regulasi penyelenggaraan Green Sukuk (EBUS berkelanjutan) sebagai implementasi pilar kedua.
c. Penerapan klasifikasi MI & Ranking-Rating Reksa Dana; Implementasi KYC Admin, dan sistem e-RUP EBUS; serta Pengembangan Penyelenggara Pasar Alternatif sebagai platform perdagangan Repo EBUS & spin off PPA untuk memperluas layanan transaksi di pasar keuangan
d. Perubahan regulasi Dana Perlindungan pemodal yang juga akan mencakup Efek Resa Dana dan SCF; pengembangan sistem dan penyiapan regulasi E-RUP EBUS; serta Penyusunan ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan go private baik di OJK maupun Bursa Efek
e. Melakukan Pengaturan Digital Assets yang Memiliki Karakteristik Surat Berharga/Efek; serta menyusun Kajian dan pengaturan (manajemen risiko Teknologi Informasi bagi Perusahaan dan Lembaga Efek lainnya, termasuk ketahanan dan keamanan dari serangan siber dan risiko force majeure
Dia menegaskan upaya ini tentunya harus diiringi dengan sinergi dan kerja sama yang baik antara otoritas, industri, dan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi di tengah dinamika global yang terus bergejolak.