OJK: Kebanyakan Anggota Bursa Mau Jam Perdagangan Tak Balik ke Normal

Dok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK) saat acara Konferensi Pers OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat (14/10/2022).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
2/1/2023, 17.35 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan terus mengevaluasi ketentuan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ketentuan mengenai auto rejection simetris. Evaluasi itu terkait apakah jam perdagangan akan kembali normal kepada ketentuan sebelum pandemi atau tidak.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah meminta kepada BEI untuk melakukan survei kepada para anggota bursa (AB) terkait pengembalian jam perdagangan.

Namun hasil survei tersebut menunjukkan bawa para AB masih menghendaki jam perdagangan berlaku seperti pada masa pandemi Covid-19.

"Ternyata dari survei yang dilakukan kepada AB, kebanyakan AB itu menghendaki agar jam perdagangan tidak kembali normal," jelasnya dalam konferensi pers OJK secara virtual, Senin (2/1).

Walaupun jam perdagangan dipangkas satu jam, lanjut Inarno, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) tidak berpengaruh, bahkan mengalami kenaikan. Per akhir 2022, RNTH di BEI mencapai Rp 14,70 triliun.

“Karena memang ternyata setelah dikurangi dari penutupan sebelumnya pukul 16.00  jd jam 15.00 ternyata tidak berkurang (RNTH) namun bertambah. Tetapi kita akan melakukan review terkait hal tersebut dan melihat perkembangan yang ada,” lanjut Inarno.

Hal itu juga berlaku untuk ketentuan auto rejection simetris. Inarno menyebut pihaknya masih melakukan peninjauan ulang dan akan dilakukan secara bertahap.

"Kami tetap juga melakukan review dan kami ke arah normal secara bertahap. Kami sedang mengkaji hal tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, BEI merilis pedoman baru terkait perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Salah satunya memuat mengenai pengembalian jam perdagangan dan pemberlakukan kembali batasan auto rejection simetris seperti sebelum pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/12-202 yang dirilis pada 28 Desember 2022.

Dalam pengumuman itu disebutkan, jam perdagangan di pasar reguler pada sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB sampai dengan 15.49 WIB. 

Sedangkan, pada hari Jumat, perdagangan di sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Sesi kedua mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.49 WIB.

Terdapat sesi pra pembukaan dan pra penutupan masing-masing lima menit dan random closing time dua menit sebelum perdagangan berakhir di pukul 16.00.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, menjelaskan meski aturan baru ini telah dirilis, saat ini bursa masih memberlakukan jam perdagangan pada masa pandemi Covid-19, yakni dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, atau dipersingkat selama satu jam.

"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," kata Irvan.

Adapun jam perdagangan pandemi adalah pukul 09.00-11.30 untuk sesi I dan 13.30-15.00 untuk sesi II.



Reporter: Zahwa Madjid