Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menjelaskan bahwa masa transisi perpindahan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berlangsung selama 2 tahun.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyiapkan peraturan pemerintah untuk masa transisi kedua perdagangan tersebut.

“Masa transisi itu akan diatur dalam suatu peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan. Jadi, kami punya waktu sekitar 6 bulan untuk menyusun peraturan pemerintah  yang menjadi acuan untuk masa transisi perpindahan 2 item dari Bappebti ke OJK,” ujar Didid dalam Bappebti Outlook 2023 secara daring Rabu (4/1).

Adapun alasan pemindahan tersebut adalah karena pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto. Di mana hal itu dinilai akan berdampak terhadap stabilisasi keuangan.

"Maka diputuskan mengantisipasi risiko masa depan, maka pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK. Jangan sampai ada permasalahan baru kita ribut. Jadi kita antisipasi bahwa kedepan pengaturan akan menjadi lebih baik," jelasnya.

Didid juga mengatakan bahwa alasan perpindahan pengawasan aset kripto ke OJK bukan karena ketidakmampuan Bappebti dalam mengelola aset kripto. Berdasarkan data, tidak ada hal yang menunjukkan bahwa Bappebti gagal mengelola pengawasan aset kripto.

“Kripto maupun derivatif tumbuh dengan sustain sejak 2018, permasalahan ada tetapi relatif bisa kita atasi, kalau dibandingkan rasio masalah dengan jumlah transaksi rasio permasalahan itu 0,1%,” ujar Didid.

Melainkan karena dari laporan pesatnya pertumbuhan aset kripto maupun derivatif mata uang atau komoditas dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Ketika kripto semakin bertumbuh nanti akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan, sehingga kami sepakat harus ada kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking kedepannya,” lanjut Didid.

Reporter: Zahwa Madjid