Erick Thohir: UUS BTN Bakal Merger dengan BSI Akhir Tahun Ini

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan merger UUS BTN dengan BSI dalam tahap finalisasi. Diharapkan rampung di akhir tahun ini.
3/5/2023, 17.09 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan rencana akusisi Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) bakal terealisasi di akhir tahun ini. Saat ini, proses merger tersebut dalam tahap finalisasi. 

"Sinergi BSI dan BTN Syariah insya Allah akhir tahun ini bisa final, di mana BTN bisa bersinergi dengan BSI supaya tentu masyarakat dapat opsi, agar KPR itu ada yang syariah, ada yang konvensional, itu kan pilihan masyarakat," kata Erick kepada wartawan, Rabu (3/5).

Menurut Erick, merger BSI dan BTN bertujuan untuk menyediakan pendanaan bagi milenial memiliki rumah melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Mantan bos Inter Milan itu menjelaskan, ada dua prinsip jika mau menyediakan perumahan untuk milenial. Satu, pendanaan yang cukup agar terjadi mortgage yang sesuai. "Bahkan kami sudah mendorong konsep baru yaitu rent to own atau sewa menjadi cicilan. Setalah enam bulan sewa, jika anak mudanya serius, itu bisa dicicil, di negara lain sepertinya jarang tuh," katanya.

Erick mengatakan, terdapat 81 juta milenial Indonesia yang belum memiliki rumah, apalagi ada backlog atau permintaan yang masih tinggi sekali. "Karena itu terobosan-terobosan oleh BTN sebagai mortgage bank ini penting, dari segi pendanaan," ujar Erick.

Adapun Adapun, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara atau BTN yang direncanakan Kementrian BUMN untuk melakukan integrasi bersama BSI. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dan OJK. Pada 2020 lalu, OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail