Heboh Warisan 8 Juta Saham BCA, Ternyata Saham Bisa Diwariskan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Refleksi kaca seorang karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Penulis: Lona Olavia
23/8/2023, 07.57 WIB

Tidak hanya properti, emas, dan uang yang bisa diwariskan, saham juga bisa. Apalagi investasi saham sudah banyak diminati sejak lama, bahkan jumlah investornya terus mengalami kenaikan tiap tahunnya.

Warisan adalah salah satu hal yang biasanya diberikan oleh seseorang kepada ahli waris seperti anak, saudara, atau kerabat dan orang lain yang menjadi kepercayaannya. Warisan berupa harta atau barang-barang yang sifatnya penting dan berharga bagi si pewaris semasa hidupnya.

Warisan saham di sini mengacu pada pemindahan hak atas saham. Dengan begitu, saham yang dimiliki oleh pihak sebelumnya bisa berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Sama seperti mahar saham yang diberikan oleh pasangan, warisan saham juga bisa digunakan oleh ahli waris sebagai investasi dan mendapatkan keuntungan. 

Hal itu ramai jadi perbincangan baru-baru ini, seiring langkah Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja yang menghibahkan delapan juta saham bank dengan kode emiten BBCA itu kepada kedua anaknya. Yakni Enrica Ariestia PS dan Elizabeth Ariestia MS, di mana keduanya akan mendapatkan masing-masing empat juta saham BBCA.

Harga per saham BBCA saat itu adalah Rp 9.250 per lembar. Menyusul skema harga tersebut, maka dana yang dihibahkan bos bank swasta terbesar di Indonesia itu setara dengan Rp 74 miliar.

"Hibah itu sama seperti waris ya, jadi orang tua mewariskan asetnya ke anak adalah hal yang biasa. Jadi anaknya ikut menikmati dividen dan kalau ada capital gain di masa mendatang," kata Jahja kepada Katadata.co.id, Selasa (22/8). 

Pengamat pasar modal Haryajid Ramelan mengatakan, warisan saham sudah menjadi hal yang lumrah di berbagai negara, dalam hal ini tidak hanya saham perusahaan tertutup namun juga terbuka. Apalagi saham perusahaan yang bagus harganya pasti akan terus meningkat. 

“Ya bisa jadi untuk orang yang the have biasa ya. Namun yang lebih banyak biasanya saham perusahaan yang belum go public mungkin lebih banyak. Tapi saham adalah salah satu pilihan aset yang bisa dijadikan warisan,” ucapnya kepada Katadata.co.id, Selasa (22/8).

Haryajid yang merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) dan mantan Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) ini menambahkan, warisan saham juga bagus untuk mendorong peningkatan jumlah investor saham di Tanah Air. Apalagi saat ini investasi saham merupakan hal yang cukup lumrah bagi kalangan pelajar di Indonesia.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa hibah warisan tentu akan menjadi hal yang bagus. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi anaknya maupun anak muda dengan kerja keras yang luar biasa diiringi dengan perencanaan keuangan yang bagus, maka hasilnya juga bagus. 

“Apa yang dilakukan Pak Jahja bukan hal mudah. Perjalanan karir beliau dan profesinya ditempuh dengan waktu yang panjang, sehingga ketika perusahaan maju dan tumbuh ia pun juga mendapat berkahnya,” katanya. 

Tentu menurutnya yang tak kalah penting bagaimana keahlian dan kemampuan, sekaligus sikap juga perlu ditingkatkan. Maka ini akan membawa seseorang melangkah lebih baik lagi, baik dalam profesional maupun perjalanan karir.

Lebih lanjut, Haryajid pun bercerita bahwa ia sudah lama mengenalkan investasi saham kepada anaknya. “Ada di awal saya berikan modal saham dan sekarang sudah investasi sendiri,” ucapnya.

Ketentuan Mewariskan Saham

Dikutip dari Ajaib Sekuritas, memang saham milik seorang pemegang saham dapat diwariskan dengan beberapa ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatakan bahwa dalam pemindahan hak atas saham.

Prosesnya harus terlebih dahulu menawarkan pada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, lalu harus ada persetujuan dari organ perseroan dan atau instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melihat dari hal tersebut, maka apabila ingin mewariskan saham yang dipunya, proses pemindahannya harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang. Setelah saham dipindahkan haknya, direksi wajib mencatat pemindahan tersebut beserta tanggal dan hari pemindahannya. 

Lalu terdapat dua jenis saham yang dapat diwariskan yaitu saham tertutup dan saham terbuka. Apa bedanya?

1. Saham Tertutup

Ini merupakan jenis saham perusahaan yang tidak dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikarenakan ada salah satu syarat yang belum dipenuhi seperti penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). 

2. Saham Terbuka

Kebalikannya dari saham tertutup, saham terbuka adalah saham yang telah diperdagangkan di BEI karena sudah menyatakan IPO. Dengan begitu, saham yang sudah terbuka publik bisa dibeli oleh siapa saja. Perusahaan yang sudah terbuka dan terdaftar di BEI ini biasanya disebut emiten.

Kedua jenis saham ini bisa menjadi objek waris, namun dalam pemindahan haknya memiliki cara yang berbeda.