Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat undang-undang Nomor 4/2023. Yaitu tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 yaitu mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kedua mengenai kategori penyidik OJK.
Ketiga, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, Selanjutnya ada pengawasan untuk penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
"Lalu perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening," kata Aman dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/8).
Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi yaitu pada sektor perbankan. POJK penyidikan turut memantau di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Lalu pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Selanjutnya pada sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya.
Dalam baleid yang diterbitkan, inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto turut masuk dalam cakupan tindak pidana di ssektor jasa keuangan. Terakhir, pada sektor perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen.
POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari, pertama pejabat penyidik kepolisian Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu. Di mana penyidik memiliki wewenang khusus sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, untuk melakukan penyidikan.