Saham Bukalapak, GOTO dan Blibli Kompak Naik usai Larangan TikTok Shop

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Ilustrasi. Saham emiten e-commerce kompak naik pada perdagangan Jumat ini setelah pemerintah mengumumkan larangan bagi social commerce berjualan.
Penulis: Syahrizal Sidik
29/9/2023, 15.06 WIB

Saham perusahaan e-commerce di Bursa Efek Indonesia bergerak naik pada perdagangan menjelang akhir pekan ini setelah pemerintah mengumumkan larangan bagi platform social commerce berjualan pada awal pekan ini, Senin 25 September 2023.

Pada Jumat ini (29/9), harga saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terpantau naik 0,96% ke level Rp 210 per saham. Namun, bila dilihat selama sepekan terakhir, saham BUKA masih terkoreksi 6,25% dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 21,65 triliun.

Saham perusahaan e-commerce milik Grup Djarum, PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) terpantau mengalami kenaikan 0,44% hari ini ke posisi Rp 454 setiap sahamnya. Dalam sepekan terakhir, saham BELI juga naik 0,44% dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 53,80 triliun.

Kemudian, saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), pada Jumat ini juga bergerak naik 1,16% ke posisi Rp 87 per unit. Namun, apabila dilihat pada sepekan belakangan, saham GOTO melemah 2,27% dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 101,86 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi perdagangan, termasuk yang dilakukan TikTok Shop.

Larangan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 tahun 2023 yang memperbaharui Permendag No. 50-2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, larangan social commerce berjualan guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebab, Zulkifli menemukan ketidakadilan playing field antara pedagang luring dan pedagang daring, khususnya yang berjualan di media sosial.

Pemerintah juga meminta seluruh pedagang di lokapasar atau e-commerce wajib menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti sertifikasi halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia, hingga Nomor Izin Edar.