Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak PT HK Metals Utama Tbk, karena hingga kini emiten dengan kode saham HKMU itu tak memiliki pengendali saham. HKMU pun kini terancam dihapus sahamnya dari bursa alias delisting.

Emiten manufaktur besi dan baja itu juga telah menyelenggarakan dua kali Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Akan tetapi, hingga saat ini, emiten yang terafiliasi Ricky Harun tak memiliki pengendali yang jelas. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa ada permasalahan dalam pengambilan keputusan di HK Metals Utama, termasuk masalah kuorum. Nyoman mengatakan BEI telah berusaha melakukan beberapa tindakan, termasuk melakukan inquiry dan meminta penjelasan kepada perseroan.

Tentunya BEI juga ingin memastikan bahwa perseroan dapat memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban untuk melaksanakan perusahaan dan pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada. BEI juga mencoba memastikan bahwa kegiatan operasional perseroan berjalan dengan baik melalui kunjungan dan verifikasi eksistensi perusahaan.

“Tentu Bursa memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional itu berjalan. BEI juga melakukan visit termasuk memastikan eksistensi dari perusahaan tersebut,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/1)

Di samping itu, Nyoman menekankan pentingnya pengendali saham dalam menentukan arah kebijakan perusahaan, Di mana board of directors (BOD) menjadi pengendali utama yang mewakili kegiatan operasional perusahaan.

Pengendali juga dapat berasal dari eksekutif dan pemilik perusahaan. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) HK Metals Utama wajib untuk menentukan siapa yang menjadi pengendali.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran, kata Nyoman, BEI mengingatkan pihak-pihak terkait untuk menetapkan pengendali dan secara teratur melakukan pembaruan informasi terkait di website dan penguatan di bursa. 

“Ini untuk memastikan bahwa pengendali atau pihak yang ditunjuk sebagai pengendali itu ada, jadi nanti kita bisa follow up,”  ucap Nyoman.

Sebelumnya, PT HK Metals Utama Tbk berpotensi delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Delisting adalah tindakan penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan secara resmi oleh BEI akibat keadaan tertentu.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI diumumkan bahwa perusahaan terafiliasi artis Ricky Harun ini telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama enam bulan. Masa suspensi akan berlanjut 24 bulan ke depan hingga 3 Juli 2025. 

Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Mei 2023, sebanyak 99% saham HKMU atau 3,21 miliar saham dipegang oleh masyarakat. Sisanya sebanyak 3,20 juta atau setara 0,1% dipegang oleh Rudi Ramdhani selaku pemegang saham pengendali. 

Di sisi lain, saham HKMU berada di Rp 50 per lembar atau saham gocap dengan kapitalisasi pasarnya Rp 161,09 miliar. Sedangkan saham HKMU telah longsor 31,51% dalam tiga tahun terakhir.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila