OJK Rilis Aturan PSAK Internasional di Pasar Modal, Ini Substansinya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di pasar modal.
Penulis: Syahrizal Sidik
18/1/2024, 15.14 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di pasar modal atau POJK 26/2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan penerbitan POJK ini untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bagi emiten yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

"Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia dalam forum G-20 untuk meningkatkan peringkat Indonesia di dalam mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan diterima secara internasional," ungkap Aman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/1).

Penerapan SAK Internasional wajib bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dapat memilih menerapkan SAK Internasional sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan.

Penerapan SAK internasional bagi pengguna SAK Internasional, berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.

Selain itu, pengguna SAK Internasional wajib mengungkapkan informasi penerapan SAK Internasional pada laporan tahunan sebagaimana diatur dalam POJK 26/2023:

Berikut substansi aturannya:

Pertama, ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Halaman: