Kejagung Sita Lima Smelter, Saham Timah (TINS) Rontok

PT Timah Tbk
Harga saham PT Timah (TINS) terpantau merosot 1,41% ke level Rp 1.050 per lembar saham pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (23/4).
23/4/2024, 18.29 WIB

Harga saham PT Timah (TINS) terpantau merosot 1,41% ke level Rp 1.050 per lembar saham pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (23/4). Penurunan harga saham TINS ini terjadi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah smelter, termasuk milik Harvey Moeis, sebagai barang bukti terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

Pada perdagangan hari ini, saham TINS diperdagangkan di rentang harga Rp 1.035–Rp 1.095 per saham. Jika dihitung setahun terakhir, harga saham Timah sudah merosot sebesar 9,09%. Volume saham TINS yang diperdagangkan tercatat 63,79 juta saham dengan nilai transaksi Rp 67,57 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 7,82 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan smelter tersebut ini berdasarkan penelusuran aset para tersangka yang dilakukan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung. 

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Minggu (21/4). 

Barang bukti yang disita yakni lima perusahaan smelter, di antaranya CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang. Selain itu, Kejagung juga menyita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, Kejagung akan menyiapkan rencana lanjutan setelah melakukan penyitaan terhadap lima smelter dalam perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kejagung bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan merapatkan pengelolaan aset yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4). 

Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. Hal itu diperlukan lantaran pengelolaan kasus korupsi PT Timah yang tengah ditangani menyangkut banyak aspek. 

"Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini," kata Amir.  

Amir mengatakan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita diperlukan agar aset yang ada tetap optimal dan tidak mangkrak. Sedangkan pengoperasian smelter akan mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita atau dari IUP perusahaan lainnya yang legal. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila