PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau PermataBank telah memperoleh persetujuan perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batas minimum saham beredar atau free float sebesar 7,5%.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu bagi BNLI untuk menyelesaikan kewajiban porsi saham beredar tersebut maksimal 7 Oktober 2024.
Persetujuan itu diberikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-267/D.04/2022 yang dikeluarkan pada 15 Desember 2022. Keputusan OJK tersebut diperkuat oleh surat persetujuan BEI No. S-08999/BEI.PP1/10-2023 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2023.
PermataBank melakukan audiensi dengan OJK dan BEI usai Bangkok Bank menjadi pengendali baru PermataBank melalui penawaran tender wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO). Dari aksi korporasi ini, kepemilikan sahamnya menjadi 98,71%.
Sesuai ketentuan BEI, perusahaan yang tercatat di bursa harus memenuhi ketentuan porsi saham beredar sebesar minimal 7,5%. Ini berarti Bangkok Bank sebagai pengendali PermataBank harus melepas sekitar 5,71% sahamnya kepada publik.
Katharine Grace, Division Head of Corporate Secretary & Sustainability PermataBank, menyatakan bahwa perusahaan mengapresiasi persetujuan dari OJK dan BEI untuk perpanjangan waktu tersebut. Bangkok Bank, sebagai pemegang saham pengendali, berupaya untuk memenuhi ketentuan free float sesuai dengan tenggat waktu yang telah disetujui oleh regulator dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
“Saat ini kami bersama dengan Bangkok Bank akan tetap mengupayakan agar PermataBank kembali ke papan utama dalam bursa,” kata Katharine dalam keterangan resminya, Rabu (29/5).
Di sisi lain, apabila menilik kinerja keuangan hingga kuartal I 2024, Bank Permata mencatatkan total aset sebesar Rp 252,8 triliun. Sedangkan laba bersihnya BNLI membukukan Rp 807,3 miliar atau tumbuh 6,8% year on year (yoy) dan pertumbuhan kredit sebesar 13.6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.