Saham BREN Naik Pesat Usai Keluar dari FCA, Ini Rekomendasi Analis

Barito Renewables Energy
Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) naik pesat usai sahamnya keluar dari papan pemantauan khusus atau skema full periodic call auction (FCA) dan memasuki papan utama.
21/6/2024, 16.15 WIB

Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) naik pesat usai sahamnya keluar dari papan pemantauan khusus atau skema full periodic call auction (FCA) dan memasuki papan utama. 

Melansir dari data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham milik konglomerat Prajogo Pangestu ini melaju 7,69% ke level Rp 9.100 pada penutupan perdagangan, Jumat (21/6). Pada awal pembukaan perdagangan, saham BREN menguat ke level Rp 8.700 per saham. Dari awal perdagangan sahamnya sudah berada di zona hijau dengan Rp 9.500 per saham sebagai level paling tinggi. 

Volume saham yang diperdagangkan tercatat 37,33 juta dengan nilai transaksi Rp 337,06 juta. Sementara itu, frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 12.806 kali. Sementara kapitalisasi pasarnya yaitu Rp 1.210,77 triliun. 

Kembalinya BREN ke papan utama diperkirakan oleh analis bisa kembali likuid dan mempengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG. Senior Investment Information Mirae Asset Nafan Aji Gusta mengatakan, tingkat likuiditas saham BREN semakin berpotensi meningkat. “Bahkan keluarnya BREN mempengaruhi perfoma IHSG tentunya,” kata Nafan kepada Katadata.co.id, Jumat (21/6). 

Nafan merekomendasikan trading buy saham BREN untuk jangka pandek. Namun dia berpesan untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian.  

Saham BREN masuk ke FCA pada 29 Mei 2024. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam data terbarunya sudah mengeluarkan BREN dari FCA per 21 Juni 2024 sehingga BREN baru berada di papan FCA selama 23 hari. Dalam aturan sebelumnya, saham yang masuk ke dalam kriteria FCA berada di dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender. Setelah 30 hari, emiten baru dapat keluar dari papan pemantauan khusus tersebut.

Pengeluaran saham BREN dari FCA seiring dengan upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) merombak peraturan bursa nomor 1-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus atau skema full periodic call auction (FCA). 

Salah satunya terkait saham berkriteria 10 yang dapat keluar lebih cepat dari papan pemantauan khusus usai mendekam selama tujuh hari. Pada aturan sebelumnya, saham perusahaan tercatat baru bisa keluar jika sudah berada dalam PPK selama 30 hari kalender.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail