50 Emiten Terancam Didepak dari Bursa, OJK Siapkan Aturan Baru

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan sambutan saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI)tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023). Sepanjang perdagangan saham selama 2023 BEI mencatat terdapat rekor baru dari sisi kapitalisasi pasar tertinggi sepanjang sejarah yakni mencapai angka Rp11.762 triliun pada 28 Desember 2023.
23/7/2024, 11.06 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perihal 50 emiten yang terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting. Saat ini, OJK tengah mempersiapkan aturan turunan terkait kewajiban buyback saham bagi emiten yang terancam delisting.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan memang ada beberapa hambatan yang menyebabkan proses buyback belum terlaksana.

Ia menyebut kendala tersebut tidak hanya terkait dengan pendanaan, tetapi juga karena investornya tak ditemukan. “Atau yang kita sebut namanya unclaimed asset," kata Inarno kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (23/7).

Unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset. Inarno mengakui bahwa aset yang tidak diklaim selalu ada.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang akan delisting, perlu dicari pemegang saham yang juga menjadi pengendali.  Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan aturan turunan terkait kewajiban buyback saham bagi emiten yang terancam delisting.

"Nah itu dicari pemegang saham pengendalinya, pasti ada sisanya,"  tambahnya.

Sebelumnya  Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan perusahaan-perusahaan itu terancam terhapus dari pencatatan di BEI karena perdagangan (suspend) saham mereka telah mencapai enam bulan atau lebih per 28 Juni 2024. Bahkan, ada salah satu emiten yang telah disuspensi selama 65 bulan atau sejak 2018 hingga sekarang. 

Dia mengatakan puluhan emiten yang terancam di-delisting belum bisa dipastikan akan di-delisting pada tahun ini. Jeffrey menilai bursa perlu mengkaji lagi status emiten-emiten tersebut. 

“Kita juga melihat kan peraturan-peraturan baru terkait delisting itu kan juga baru diterbitkan. Jadi, nanti kita sesuaikan,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (5/7). 

Selain itu, Jeffrey mengatakan sambil menunggu review, bursa juga memberikan sanksi-sanksi kepada emiten tersebut. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi, suspensi perdagangan saham, dan proses-proses lain dalam bentuk penagihan. Ia juga mengatakan bursa telah mendatangi emiten-emiten yang terancam terdepak dari Bursa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan peraturan baru di pasar saham. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). 

Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan peraturan I-N juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021). Hal itu mengatur ketentuan mengenai perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup.

Berikut ketentuan baru delisting karena keputusan BEI: 

  1. Kewajiban perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama tiga bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan. 
  2. BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut 
  3. Bagi perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023. 
  4. Perusahaan tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. 
  5. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023. BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak perusahaan tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham. 
  6. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Berikut deretan 50 perusahaan tercatat yang akan delisting:

NoKodeNama PerusahaanSektorTanggal SuspensiLamaSuspensi (bulan)
1PLASPT Polaris Investama TbkKeuangan28 Desember1865
2GOLLPT Golden Plantation TbkBarang Konsumen Primer30 Januari201964
3JKSWPT Jakarta Kyoei Steel Works TbkBarang Baku02 May 201961
4KBRIPT Kertas Basuki RachmatIndonesia TbkBarang Baku23 April 201961
5LCGPPT Eureka Prima Jakarta TbkProperti & Real Estat02 May 201961
6TRILPT Triwira Insanlestari TbkPerindustrian02 May 201961
7BTELPT Bakrie Telecom TbkInfrastruktur27 May 201960
8HDTXPT Panasia Indo Resources TbkBarang Konsumen Non-Primer29 May 201960
9NIPSPT Nipress TbkBarang Konsumen Non-Primer01 July 201959
10SUGIPT Sugih Energy TbkEnergi01 July 201959
11TRIOPT Trikomsel Oke TbkE Barang Konsumen Non-Primer17 July 201959
12ARMYPT Armidian Karyatama TbkProperti & Real Estat02 Desember201954
13MYRXPT Hanson International TbkProperti & Real Estat16 Januari202053
14HOMEPT Hotel Mandarine Regency TbkBarang Konsumen Non-Primer03 Februari202052
15IIKPPT Inti Agri Resources TbkBarang Konsumen Non-Primer23 Januari202052
16MABAPT Marga Abhinaya Abadi TbkBarang Konsumen Non-Primer17 Februari202052
17RIMOPT Rimo InternationalLestari TbkProperti & Real Estat11 Februari202052
18SIMAPT Siwani Makmur TbkBarang Baku17 Februari202052
19SKYBPT Northcliff CitranusaIndonesia TbkTeknologi17 Februari202052
20SMRUPT SMR Utama TbkEnergi23 Januari202052
21TRAMPT Trada Alam Minera TbkEnergi23 Januari202052
22POOLPT Pool Advista Indonesia TbkKeuangan10 June 202048
23COWLPT CowellDevelopment TbkProperti & Real Estat13 July 202047
24KRAHPT Grand Kartech TbkPerindustrian31 Agustus202045
25MTRAPT Mitra Pemuda TbkInfrastruktur31 Agustus202045
26NUSAPT Sinergi Megah InternusaTbkBarang Konsumen Non-Primer31 Agustus202045
27ENVYPT Envy TechnologiesIndonesia TbkTeknologi01 Desember202042
28POSAPT Bliss Properti Indonesia TbkProperti & Real Estat24 November202042
29UNITPT Nusantara Inti Corpora TbkBarang Konsumen Non-Primer01 Maret202139
30SRILPT Sri Rejeki Isman TbkBarang Konsumen Non-Primer18 May 202137
31TDPMPT Tianrong ChemicalsIndustry TbkBarang Baku27 April 202137
32DUCKPT Jaya Bersama Indo TbkBarang Konsumen Non-Primer30 Agustus202133
33FORZPT Forza Land Indonesia TbkProperti & Real Estat30 Agustus202133
34KPALPT Steadfast Marine TbkPerindustrian30 Agustus202133
35KPASPT Cottonindo Ariesta TbkBarang Konsumen Primer24 Agustus202133
36MAMIPT Mas Murni Indonesia TbkBarang Konsumen Non-Primer30 Agustus202133
37DEFIPT Danasupra Erapacific TbkKeuangan06 Januari202229
38MAGPPT Multi Agro Gemilang Plantation TbkBarang Konsumen Primer18 July 202223
39HOTLPT SaraswatiGriya Lestari TbkBarang Konsumen Non-Primer01 Agustus202222
40JSKYPT Sky Energy Indonesia TbkEnergi01 Agustus202222
41LMASPT LimasIndonesia Makmur TbkTeknologi01 Agustus202222
42PUREPT Trinitan Metals and Minerals TbkBarang Baku01 Agustus202222
43CBMFPT Cahaya Bintang MedanTbkBarang Konsumen Non-Primer16 Februari202316
44MTFNPT Capitalinc Investment TbkEnergi16 Februari202316
45WSKTPT Waskita Karya (Persero) TbkInfrastruktur08 May 202313
46BAPIPT Bhakti Agung Propertindo TbkProperti & Real Estat03 July 202311
47CPRIPT Capri Nusa Satu Properti TbkProperti & Real Estat03 July 202311
48GAMAPT Aksara Global DevelopmentTbkProperti & Real Estat03 July 202311
49HKMUPT HK Metals Utama TbkBarang Baku03 July 202311
50TECHPT Indosterling Technomedia TbkTeknologi07 Agustus202310




 
Reporter: Nur Hana Putri Nabila