BEI Kenalkan Fungsi Sponsor Buat Tingkatkan Kualitas IPO 'Emiten Kecil'
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat yang akan melantai lewat proses initial public offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, bahwa salah satu inisiatifnya adalah pengenalan fungsi baru yang disebut sponsor. Ia mengatakan istilah sponsor umumnya digunakan untuk membantu perusahaan-perusahaan kecil, terutama yang terdaftar di papan akselerasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut sering mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti underwriter selama proses IPO. Namun, Nyoman menyebut setelah IPO selesai dan perusahaan masuk ke pasar sekunder, mereka sering kali merasa ditinggalkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya terlibat.
Dengan demikian, demi mengatasi hal ini, BEI menginisiasi peran sponsor yang sudah terlibat sejak awal. Dengan tujuan mendampingi perusahaan, khususnya perusahaan kecil, dalam perjalanan perusahaan di pasar modal.
“Di banyak perusahaan, underwriter yang membantu perusahaan selama IPO sering juga bertindak sebagai sponsor,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/9).
Menurut Nyoman, peran sponsor sangat penting dalam membantu perusahaan untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG). Setelah menjadi entitas publik, perusahaan harus memenuhi berbagai kewajiban seperti pelaporan keuangan, public expose, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Nyoman mengatakan perusahaan kecil sering merasa sendiri setelah masuk ke pasar modal karena tidak selalu memiliki panduan atau dukungan yang memadai. Dengan adanya sponsor, perusahaan akan memiliki tempat untuk bertanya dan mendapatkan bantuan terkait regulasi dan operasional di pasar modal.
“Meskipun bursa dan OJK tetap akan memberikan dukungan dari sisi regulasi,” tambahnya.
Dengan demikian, Nyoman berharap bahwa fungsi sponsor dapat membantu perusahaan agar lebih sukses di pasar sekunder. Hal itu juga untuk memastikan kualitas informasi yang disampaikan dan menghindari potensi sanksi akibat pelanggaran, bahkan ungsi sponsor tersebut saat ini sedang diusulkan kepada OJK.
Selain penambahan fungsi sponsor, Bursa juga berencana melakukan penyesuaian terhadap Peraturan I-A dan I-V. Penyesuaian ini mencakup beberapa ketentuan, seperti ketentuan kebutuhan finansial, listing fee dengan mempertimbangkan free float, serta ketentuan tata kelola perusahaan (GCG) termasuk manajemen berkelanjutan dan kompetensi akuntansi.
Bursa juga mengusulkan penyesuaian dalam ketentuan prosedur pencatatan, seperti jangka waktu filing ulang ketika ditolak, serta penyesuaian terkait free float dengan mempertimbangkan saham yang ditawarkan ke publik dan usulan khusus untuk lighthouse IPO.